PELATIHAN KEPEMIMPINAN BAGI PEMUDA – SESI 4
Program pengembangan kapasitas kepemimpinan pemuda Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.
Senin – Selasa, 18–19 Mei 2026
Kampoeng Pancar Air, Selowinangun, Cowek, Kec. Purwodadi, Pasuruan
🎤 Narasumber
- MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.Sos., M.Si – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dr. KHOIRUL HUDA – Wakil Rektor UNU
- M. MISBAHUL MUNIR, M.Pd – Praktisi 1
- SAIDAH TINTIN MAS’ULA, M.Pd – Praktisi 2
- WAHYU WURIADI, ST – Praktisi 3
Moderator:
WANDA MAULIDINA
Informasi Program
| Instansi | Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan |
| Program | Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan |
| Kegiatan | Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota |
| Subkegiatan | 2.19.02.2.01.0013 – Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota |
| Indikator Kegiatan (IKK) | Jumlah Kab/Kota dengan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda |
| Target IKK | 4 Kegiatan |
| Outcome | Persentase Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan |
| Sasaran Kegiatan | Pemuda Kabupaten Pasuruan |
Latar Belakang
Di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis, generasi muda dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari segi perkembangan teknologi, perubahan sosial, maupun tuntutan untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan yang semakin kompetitif.
Pelatihan Kepemimpinan bagi Pemuda menjadi langkah strategis dalam memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepemimpinan sejak dini agar siswa mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan aktif di lingkungan maupun masyarakat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2025 tentang APBD Tahun 2026.
Maksud
Memberikan pembinaan dan pengembangan kapasitas kepemimpinan kepada siswa SLTA agar memiliki kemampuan memimpin, berorganisasi, dan berperan aktif dalam kegiatan maupun masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman dasar kepemimpinan dan organisasi.
- Mengembangkan kemampuan komunikasi dan kerja sama tim.
- Menumbuhkan rasa percaya diri, disiplin, dan tanggung jawab.
- Membentuk karakter pemuda yang berintegritas dan nasionalis.
- Mendorong keterlibatan aktif dalam organisasi dan masyarakat.
Ruang Lingkup
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan bagi Pemuda yang ditujukan bagi pemuda di Kabupaten Pasuruan.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan ini adalah pemuda di Kabupaten Pasuruan.
Keluaran
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda.
Pelaksana dan Penanggung Jawab
Pelaksana:
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Bidang Pemuda.
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.










