Pelaksanaan : 8 Mei 2025
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 100 Pemuda
Kode Sub Kegiatan : 2.19.02.2.01.0014
Nama Sub Kegiatan : Pelaksanaan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda Di Tingkat Kabupaten/Kota
Rincian Kegiatan : Sosialisasi Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba dan pergaulan Bebas
Target : Pemuda di Kabupaten Pasuruan
Narasumber :
- MUJIONO, S.Sos, M.Si – KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
- ABDUL WASIK RAHMAN HAMZAH, S.E. – ANGGOTA DPRD KOMISI IV KABUPATEN PASURUAN,
- Dr. MELINA BUDIARTI – NARASUMBER DARI DINAS KESEHATAN
- MAHFUDZO, S.KM – NARASUMBER DARI BNN KABUPATEN PASURUAN
Materi :
Sesi 1 : Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Bebas Narkoba |
Sesi 2: Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas Bagi Masa Depan |
| Sesi 3 Strategi Menolak Ajakan Narkoba dan Pergaulan Bebas |
Sesi 4: Dampak Sosial, Psikologis, dan Hukum Akibat Pergaulan Bebas |
Sesi 5: Upaya Rehabilitasi dan Peran Keluarga dalam Pencegahan |
KEGIATAN SOSIALISASI PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA BAGI PEMUDA
- Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
- Kegiatan : Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
- Subkegiatan : Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda
- Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Peningkatan Kapasitas Sdm Organisasi Pemuda
- Target IKK : 100 Orang
- Hasil (Outcome) : Jumlah Penyadaran Pemuda Tentang Bahaya Narkoba
- Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan
- Latar Belakang
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kalangan pemuda. Berdasarkan data dari lembaga terkait, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dengan sebagian besar di antaranya adalah generasi muda. Hal ini menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa, mengingat pemuda adalah pilar utama pembangunan dan agen perubahan sosial.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial, ekonomi, dan keamanan. Penyalahgunaan narkoba sering kali berakar dari kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan, lemahnya pengawasan lingkungan, dan pengaruh negatif pergaulan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pemuda akan bahaya narkoba.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tersebut, kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai wadah untuk memberikan informasi, meningkatkan kesadaran, serta membangun komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.
Dasar Hukum
Penyusunan usulan Kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
- Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
- Peraturan Daerah (PERDA)NO 03 TAHUN 2018 tentang fasilitasi pencegahan danpenanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindari dan melawan pengaruh negatif narkoba dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
- Meningkatkan Kesadaran: Membantu pemuda memahami dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
- Memberikan Edukasi: Memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, cara penyebarannya, dan strategi pencegahan.
- Mendorong Partisipasi Aktif: Melibatkan pemuda dalam kampanye dan program pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
- Memperkuat Nilai Positif: Membangun komitmen moral dan spiritual untuk menjauhkan diri dari narkoba serta menjadi teladan bagi orang lain.
- Menggalang Dukungan Komunitas: Memperkuat jaringan kerja sama antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
RUANG LINGKUP
Dalam kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda dengan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.
KELUARAN
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba Bagi Pemuda Kabupaten Pasuruan.
HASIL
Jumlah Pemuda yang mendapatkan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba Bagi Pemuda.









