Pelaksanaan : Minggu, 20 Juli 2025
Lokasi Kegiatan : Ruang Pertemuan, Jl. Candi Belahan, Dusun gedang, Desa Jeruk Purut Gempol, Kabupaten Pasuruan
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 100 Pemuda

Narasumber : 

  • ADINDA DENISA, S.PSI., M.M. (Wakil Ketua DPRD
    Kab.Pasuruan
  • MUJIONO, S.SOS, M.SI (⁠Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Pasuruan)
  • Dr. ARDHIWINDA KUSUMAPUTRA., SH., MH (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
  • ABDUL SATO, S.KEP.,NS. (DINKES Kab.Pasuruan)
  • MOHAMMAD SIHABUDDIN, S.Pd,M.Pd (KIPAN Kab.Pasuruan)
  • AGUS SALIM (Praktisi).

Peserta :

  • Perwakilan KARANG TARUNA GEMPOL
  • Perwakilan KIPAN GEMPOL
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN GEMPOL
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN BEJI
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN BANGIL
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN REMBANG
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN PANDAAN
  • Perwakilan IPNU KECAMATAN PRIGEN
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN GEMPOL
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN BEJI
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN BANGIL
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN REMBANG
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN PANDAAN
  • Perwakilan IPPNU KECAMATAN PRIGEN
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN GEMPOL
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN BEJI
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN BANGIL
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN REMBANG
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN PANDAAN
  • Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN PRIGEN

KEGIATAN SOSIALISASI DAMPAK DAN BAHAYA NARKOBA UNTUK PEMUDA #Sesi 2

  • Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
  • Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, Dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota
  • Subkegiatan : 2.19.02.2.01.0014 – Pelaksanaan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda Di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Peningkatan Kapasitas Sdm Organisasi Pemuda
  • Target IKK : 100 Orang
  • Hasil (Outcome) : Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan
  • Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan

Latar Belakang

Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kalangan pemuda. Berdasarkan data dari lembaga terkait, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dengan sebagian besar di antaranya adalah generasi muda. Hal ini menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa, mengingat pemuda adalah pilar utama pembangunan dan agen perubahan sosial.

Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial, ekonomi, dan keamanan. Penyalahgunaan narkoba sering kali berakar dari kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan, lemahnya pengawasan lingkungan, dan pengaruh negatif pergaulan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pemuda akan bahaya narkoba.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tersebut, kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai wadah untuk memberikan informasi, meningkatkan kesadaran, serta membangun komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.

Dasar Hukum

Penyusunan usulan Kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan  pada :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
  2. Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
  3. Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
  5. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
  6. Peraturan Daerah (PERDA)NO 03 TAHUN 2018 tentang fasilitasi pencegahan danpenanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya

Maksud

      Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindari dan melawan pengaruh negatif narkoba dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan

  1. Meningkatkan Kesadaran: Membantu pemuda memahami dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
  2. Memberikan Edukasi: Memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, cara penyebarannya, dan strategi pencegahan.
  3. Mendorong Partisipasi Aktif: Melibatkan pemuda dalam kampanye dan program pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
  4. Memperkuat Nilai Positif: Membangun komitmen moral dan spiritual untuk menjauhkan diri dari narkoba serta menjadi teladan bagi orang lain.
  5. Menggalang Dukungan Komunitas: Memperkuat jaringan kerja sama antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

RUANG LINGKUP

       Dalam kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Sosialisasi Dampak dan Bahaya Narkoba untuk Pemuda  dengan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.

PENERIMA MANFAAT

       Penerima manfaat kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.

KELUARAN

Jumlah pemuda di tingkat kabupaten/kota yang haknya terpenuhi

HASIL

       Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan