Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 sesi 7

Pelaksanaan : Selasa, 16 September 2025
Lokasi Kegiatan : Kantor Kecamatan Grati, Jl. Raya Grati No. 11, Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 50 Perwakilan Organisasi Pemuda Kecamatan Grati dan Winongan
Kode Sub Kegiatan : 2.19.02.2.02.0003
Nama Sub Kegiatan : Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Pengembangan Organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten/Kota

Rincian Kegiatan : Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025
Target : Pemuda  di Kecamatan Grati, Lekok dan Kecamatan Winongan.

Identifikasi masalah Organisasi kepemudaan :

  • GPPL Bergerak dibidang lingkungan dan kewirausahaan pemuda wilayah Grati dan Lekok.
  • Depsum (Deretan Pemuda Sosial umum) memerlukan pengetahuan dan wawasan untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
  • Kopan Grati dan Winongan memerlukan pembekalan mekasanakan sosialisasi kepada sekolah-sekolah.
  • Beberapa Organisasi memerlukan wawasan terkait legalitas Organisasi

Rencana aksi yang akan dilakukan :

  • Melakukan Fact Finding kepada OKP GPPL dan Depsum untuk melakukan pemetaan masalah.
  • Mengikut sertakan pengurus inti organisasi untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan.
  • Memasukkan  Materi tentang “Legalitas Organisasi” pada Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *