PELATIHAN KEPEMIMPINAN BAGI PEMUDA – SESI 5
Program pengembangan kapasitas kepemimpinan pemuda
Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.
🎤 Narasumber
- MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.Sos., M.Si – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dr. KHOIRUL HUDA – Wakil Rektor UNU
- MOCHAMAD NURYADI, M.Pd – Praktisi 1
- KURNIA MAYASARI, S.Sos – Praktisi 2
- AROFAH, S.Hum., M.Pd – Praktisi 3
Moderator:
DIAN NUR ANITA, S.Pd.I
Informasi Program
| Instansi |
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan |
| Program |
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan |
| Kegiatan |
Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan
Kepemudaan terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota,
Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota |
| Subkegiatan |
2.19.02.2.01.0013 – Koordinasi, Sinkronisasi dan
Penyelenggaraan Pengembangan Kepemimpinan Pemuda
Tingkat Kabupaten/Kota |
| Indikator Kegiatan (IKK) |
Jumlah Kab/Kota dengan Kepemimpinan, Kepeloporan dan
Kesukarelawanan Pemuda |
| Target IKK |
4 Kegiatan |
| Outcome |
Persentase Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan
Pemuda dan Kepemudaan |
| Sasaran Kegiatan |
Pemuda Kabupaten Pasuruan |
Latar Belakang
Pemuda merupakan aset bangsa yang memiliki peran penting dalam
menentukan arah pembangunan di masa depan. Salah satu kelompok
pemuda yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan adalah
Organisasi Kepemudaan.
Di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis, generasi muda
dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari segi perkembangan
teknologi, perubahan sosial, maupun tuntutan untuk mampu
beradaptasi dengan lingkungan yang semakin kompetitif.
Pelatihan Kepemimpinan bagi Pemuda menjadi langkah strategis
dalam memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kepemimpinan sejak dini agar siswa mampu menjadi pribadi yang
bertanggung jawab dan aktif di lingkungan maupun
masyarakat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
- Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2025 tentang APBD Tahun 2026.
Maksud
Memberikan pembinaan dan pengembangan kapasitas kepemimpinan
kepada siswa SLTA agar memiliki kemampuan memimpin,
berorganisasi, dan berperan aktif dalam kegiatan maupun
masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman dasar kepemimpinan dan organisasi.
- Mengembangkan kemampuan komunikasi dan kerja sama tim.
- Menumbuhkan rasa percaya diri, disiplin, dan tanggung jawab.
- Membentuk karakter pemuda yang berintegritas dan nasionalis.
- Mendorong keterlibatan aktif dalam organisasi dan masyarakat.
Ruang Lingkup
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melaksanakan
kegiatan Pelatihan Kepemimpinan bagi Pemuda yang ditujukan
bagi pemuda di Kabupaten Pasuruan.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan ini adalah pemuda di Kabupaten Pasuruan.
Keluaran
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Kepemimpinan, Kepeloporan dan
Kesukarelawanan Pemuda.
Pelaksana dan Penanggung Jawab
Pelaksana:
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Bidang Pemuda.
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.