| Tingkat Kerusakan | Bantuan Rumah Tinggal |
|---|---|
| Ringan | Maksimal Rp5.000.000 |
| Sedang | Maksimal Rp10.000.000 |
| Berat | Maksimal Rp15.000.000 |
| Kategori | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ringan | Maksimal Rp2.500.000 |
| Sedang | Maksimal Rp5.000.000 |
| Berat | Maksimal Rp10.000.000 |
Pertanyaan yang sering diajukan silakan klik tombol di bawah.
Hibah diberikan kepada pemerintah, lembaga, organisasi, atau pihak tertentu untuk tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial.
Tidak. Organisasi harus memenuhi persyaratan legalitas, domisili, kepengurusan, dan ketentuan lainnya sesuai regulasi.
Tidak. Hibah pada prinsipnya tidak bersifat terus-menerus dan diberikan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemohon harus menyampaikan proposal kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan terkait dan mengikuti proses verifikasi.
Ya. Seluruh penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan menyimpan bukti penggunaan dana.
Ya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyediakan bantuan sosial tidak terencana bagi korban kebakaran sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
Online & Siap Membantu