Tujuan Umum
Mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing melalui pelayanan kepemudaan yang terstruktur.
Tujuan Khusus
Bidang yang Diatur
Peraturan ini mengatur 9 bidang utama pelayanan kepemudaan:
Batasan Cakupan
Peraturan ini berdasarkan:
Undang-Undang:
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Presiden:
Pengembangan kepemimpinan dilakukan melalui:
Contoh sederhana: Seorang pemuda aktif organisasi dapat mengikuti pelatihan kepemimpinan yang difasilitasi Dispora Kabupaten Pasuruan, mendapat bimbingan dari mentor, lalu diikutsertakan dalam forum nasional/internasional.
Mengembangkan pemuda yang mampu merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan solusi atas masalah kepemudaan. Dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda.
Bentuk Fasilitasi:
Ekosistem Kewirausahaan di Daerah:
Pemerintah daerah mengembangkan melalui:
Syarat Minimal Organisasi:
Pemberdayaan melalui:
IPP adalah instrumen untuk mengukur capaian pembangunan pemuda di suatu daerah, mencakup aspek: pendidikan-pelatihan, kesehatan, ketenagakerjaan, partisipasi-kepemimpinan, dan inklusivitas-kesetaraan gender.
Tahapan Penyusunan:
Tim Koordinasi:
Peran Masing-masing Pihak
Pihak | Peran |
Kementerian Pemuda dan Olahraga | Merumuskan kebijakan nasional, menetapkan standar kurikulum, memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan evaluasi |
Pemerintah Daerah | Melaksanakan kebijakan nasional, menyusun dan melaksanakan RAD, membentuk tim koordinasi, menyediakan anggaran |
Organisasi Kepemudaan | Wadah pengembangan pemuda, pelaksana program, menyediakan prasarana-sarana, bermitra dengan pemerintah |
Pemuda (16-30 tahun) | Penerima manfaat pelayanan, peserta program, agen perubahan di masyarakat |
Masyarakat & Dunia Usaha | Mendukung pemberdayaan, menyediakan pelatihan-magang, memberikan bantuan, bermitra dengan pemerintah |
Lembaga Inkubator | Membina wirausaha pemuda, memberikan pelatihan-pendampingan, mengembangkan wirausaha inovatif |
Alur Pelaksanaan
Tingkat Nasional:
Tingkat Daerah:
Tingkat Pelaksanaan Langsung:
Pemantauan dan Pelaporan:
Dampak Bagi Masyarakat
Jangka Pendek (1-2 tahun):
Jangka Menengah (3-5 tahun):
Jangka Panjang (>5 tahun):
Dampak Bagi Instansi
Hambatan dalam Implementasi
Risiko yang Mungkin Terjadi
Untuk Pemerintah Pusat
Untuk Pemerintah Daerah
Untuk Organisasi Kepemudaan
Untuk Pemuda
Saran Perbaikan Peraturan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan adalah regulasi komprehensif yang mengatur pemberdayaan pemuda Indonesia usia 16–30 tahun melalui 9 bidang utama: kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, keikutsertaan global, organisasi kepemudaan, IPP, RAD, prasarana-sarana, dan penghargaan.
Online & Siap Membantu