Permenpora No. 6 Tahun 2026

Pelayanan Kepemudaan

Tujuan Pengaturan

Peraturan ini dibuat untuk membentuk pemuda Indonesia yang berkarakter patriotik, gigih, berempati, beriman, bertakwa, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui pelayanan kepemudaan yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan.

Permasalahan yang Diselesaikan

  • Belum adanya sistem pelayanan kepemudaan yang terkoordinasi.
  • Perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
  • Belum terpadunya berbagai program pemberdayaan pemuda.
  • Perlunya penataan ulang pengaturan yang komprehensif dan mudah diakses.

Urgensi Pengaturan

Pemuda sebagai generasi penerus dan kekuatan moral, sosial, serta intelektual bangsa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan nasional. Negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan kepemudaan yang menghormati martabat manusia, mengembangkan potensi, dan memperluas partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional.
TUJUAN PERATURAN

Tujuan Umum

Mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing melalui pelayanan kepemudaan yang terstruktur.

Tujuan Khusus

  • Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan
  • Meningkatkan keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas program kepemudaan
  • Mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda
  • Memberdayakan organisasi kepemudaan
  • Menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan yang memadai
  • Memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi
RUANG LINGKUP

Bidang yang Diatur

Peraturan ini mengatur 9 bidang utama pelayanan kepemudaan:

  1. Kepemimpinan – Pendidikan, pelatihan, pengaderan, bimbingan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda
  2. Kepeloporan – Pengembangan pemuda pelopor yang kreatif dan inovatif
  3. Kewirausahaan – Pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan akses permodalan
  4. Keikutsertaan Pemuda pada Kegiatan Global – Pertukaran pemuda antarnegara dan delegasi forum internasional
  5. Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan – Pelatihan, penguatan kapasitas, dan pendampingan organisasi
  6. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) – Instrumen pengukuran capaian pembangunan pemuda
  7. Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan – Koordinasi lintas sektor dan perencanaan program daerah
  8. Prasarana dan Sarana Kepemudaan – Sentra Pemberdayaan Pemuda dan infrastruktur pendukung
  9. Penghargaan – Gelar, tanda kehormatan, dan tanda jasa bagi pemuda berprestasi

Batasan Cakupan

  • Sasaran: Pemuda berusia 16-30 tahun
  • Wilayah: Seluruh Indonesia (pusat dan daerah)
  • Pelaksana: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat
DASAR HUKUM

Peraturan ini berdasarkan:

Undang-Undang:

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3)
  • UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan
  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah:

  • PP No. 41/2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda

Peraturan Presiden:

  • Perpres No. 43/2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan
  • Perpres No. 187/2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
PENJELASAN ISI PERATURAN
  1. Kepemimpinan

Pengembangan kepemimpinan dilakukan melalui:

  1. Pendidikan – Jalur formal dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah
  2. Pelatihan – Untuk mengembangkan visi dan kompetensi kepemimpinan
  3. Pengaderan – Tahapan: identifikasi potensi → desain program → rekrutmen → pelatihan
  4. Pembimbingan – Insidental (sewaktu-waktu) atau intensif (berkala)
  5. Pendampingan – Inisiasi, fasilitasi, supervisi, dan advokasi
  6. Forum Kepemimpinan Pemuda – Minimal 1 kali per tahun melalui seminar, lokakarya, atau pertemuan

Contoh sederhana: Seorang pemuda aktif organisasi dapat mengikuti pelatihan kepemimpinan yang difasilitasi Dispora Kabupaten Pasuruan, mendapat bimbingan dari mentor, lalu diikutsertakan dalam forum nasional/internasional.

  1. Kepeloporan

Mengembangkan pemuda yang mampu merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan solusi atas masalah kepemudaan. Dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda.

  1. Kewirausahaan

Bentuk Fasilitasi:

  1. Pelatihan (3 tingkat):
    • Dasar: untuk pemula yang ingin memulai usaha
    • Penguatan: untuk yang baru merintis usaha
    • Pengembangan: untuk yang ingin mengembangkan usaha
  2. Pemagangan – Di dalam atau luar negeri, umum atau tematik
  3. Pembimbingan – Oleh coach bersertifikat, insidental atau intensif
  4. Pendampingan – Oleh wirausahawan berpengalaman
  5. Kemitraan – Dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, profesional
  6. Promosi – Pameran, media digital, demonstrasi produk
  7. Bantuan Akses Permodalan – Fasilitasi bantuan/penyertaan modal

Ekosistem Kewirausahaan di Daerah:

Pemerintah daerah mengembangkan melalui:

  • Penguatan kebijakan (penelitian dan pengembangan)
  • Pemberian kemudahan (perizinan online, akses pembiayaan, akses pasar digital)
  • Internalisasi budaya kewirausahaan (edukasi di sekolah/kampus)
  • Penyediaan infrastruktur fisik dan digital
  • Peningkatan SDM melalui inkubasi (target: minimal 50 peserta/tahun untuk provinsi, 20 peserta/tahun untuk kab/kota)
  • Pengembangan sistem pemasaran berbasis digital/nondigital
  1. Organisasi Kepemudaan

Syarat Minimal Organisasi:

  • Memiliki keanggotaan
  • Kepengurusan terstruktur
  • Tata kelola sekretariat dan keuangan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Pemberdayaan melalui:

  • Pelatihan (bela negara, kewirausahaan, literasi digital, gender, dll)
  • Penguatan kapasitas organisasi (tata kelola, jaringan, kemitraan)
  • Pendampingan (asistensi, evaluasi, supervisi)
  1. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP)

IPP adalah instrumen untuk mengukur capaian pembangunan pemuda di suatu daerah, mencakup aspek: pendidikan-pelatihan, kesehatan, ketenagakerjaan, partisipasi-kepemimpinan, dan inklusivitas-kesetaraan gender.

  1. Rencana Aksi Daerah (RAD)

Tahapan Penyusunan:

  1. Identifikasi isu (analisis IPP, pemetaan sumber daya)
  2. Penyusunan rancangan (mengacu RAN, memuat program-kegiatan-target)
  3. Finalisasi (validasi dan persetujuan lintas sektor)
  4. Penetapan dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota

Tim Koordinasi:

  • Tim Pengarah: Dipimpin Gubernur/Bupati/Walikota
  • Tim Pelaksana: Dipimpin Kepala Dinas Kepemudaan
  • Kelompok Kerja: 5 bidang (pendidikan-pelatihan, kesehatan, ketenagakerjaan, partisipasi-kepemimpinan, inklusivitas-gender)
PIHAK YANG TERLIBAT

Peran Masing-masing Pihak

Pihak

Peran

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Merumuskan kebijakan nasional, menetapkan standar kurikulum, memberikan fasilitasi, melakukan pembinaan dan evaluasi

Pemerintah Daerah

Melaksanakan kebijakan nasional, menyusun dan melaksanakan RAD, membentuk tim koordinasi, menyediakan anggaran

Organisasi Kepemudaan

Wadah pengembangan pemuda, pelaksana program, menyediakan prasarana-sarana, bermitra dengan pemerintah

Pemuda (16-30 tahun)

Penerima manfaat pelayanan, peserta program, agen perubahan di masyarakat

Masyarakat & Dunia Usaha

Mendukung pemberdayaan, menyediakan pelatihan-magang, memberikan bantuan, bermitra dengan pemerintah

Lembaga Inkubator

Membina wirausaha pemuda, memberikan pelatihan-pendampingan, mengembangkan wirausaha inovatif

MEKANISME PELAKSANAAN

Alur Pelaksanaan

Tingkat Nasional:

  1. Menteri merumuskan RAN Pelayanan Kepemudaan
  2. Menetapkan standar kurikulum dan IPP
  3. Sosialisasi ke daerah

Tingkat Daerah:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota
  2. Penyusunan RAD (identifikasi isu → rancangan → finalisasi → penetapan)
  3. Pelaksanaan program oleh perangkat daerah sesuai kewenangan

Tingkat Pelaksanaan Langsung:

  • Kepemimpinan: Pemuda mendaftar → Seleksi → Pelatihan → Bimbingan → Sertifikasi
  • Kewirausahaan: Pemuda mendaftar → Pelatihan/Pemagangan → Inkubasi (max 12 bulan) → Pendampingan → Akses modal → Promosi
  • Kepeloporan: Identifikasi potensi → Pelatihan → Uji kompetensi → Pendampingan → Penghargaan

Pemantauan dan Pelaporan:

  1. Tim pelaksana memantau dan mengukur capaian (IPP)
  2. Pelaporan berkala ke Menteri
DAMPAK DAN MANFAAT

Dampak Bagi Masyarakat

Jangka Pendek (1-2 tahun):

  • Meningkatnya akses pemuda terhadap pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan
  • Tersedianya prasarana dan sarana kepemudaan yang lebih baik
  • Pemuda mendapat kesempatan magang dan pelatihan gratis atau bersubsidi
  • Munculnya wirausaha-wirausaha muda baru

Jangka Menengah (3-5 tahun):

  • Meningkatnya kualitas kepemimpinan pemuda
  • Berkembangnya ekosistem kewirausahaan pemuda di daerah
  • Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan
  • Menurunnya angka pengangguran di kalangan pemuda

Jangka Panjang (>5 tahun):

  • Terciptanya generasi pemuda yang berkarakter, berkualitas, dan berdaya saing global
  • Meningkatnya kontribusi pemuda terhadap perekonomian nasional
  • Terbentuknya pemimpin-pemimpin masa depan yang kompeten

Dampak Bagi Instansi

  • Koordinasi lebih baik antar kementerian/lembaga/perangkat daerah
  • Efisiensi anggaran melalui program terintegrasi
  • Akuntabilitas melalui sistem pemantauan dan evaluasi yang jelas
  • Kepastian hukum dalam wewenang dan tanggung jawab
POTENSI KENDALA

Hambatan dalam Implementasi

  1. Anggaran – Keterbatasan anggaran di daerah, alokasi tidak proporsional
    • Solusi: Kolaborasi dengan swasta dan filantropi
  2. Koordinasi – Ego sektoral, perbedaan pemahaman, komunikasi lambat
    • Solusi: Penguatan tim koordinasi, pertemuan rutin, sistem informasi terintegrasi
  3. SDM – Kurangnya instruktur/mentor berkualitas, keterbatasan tenaga pendamping
    • Solusi: Pelatihan pelatih, sertifikasi instruktur, kerjasama perguruan tinggi
  4. Infrastruktur – Belum meratanya prasarana, daerah 3T minim fasilitas, akses internet belum merata
    • Solusi: Pembangunan bertahap dengan prioritas daerah minim fasilitas
  5. Partisipasi – Rendahnya kesadaran pemuda, kurangnya sosialisasi
    • Solusi: Kampanye masif melalui media sosial, pelibatan influencer pemuda
  6. Data – Pendataan belum lengkap, sistem belum terintegrasi
    • Solusi: Digitalisasi pendataan, integrasi sistem, update berkala

Risiko yang Mungkin Terjadi

  • Tidak tercapainya target IPP
  • Penyalahgunaan (korupsi, nepotisme)
  • Ketimpangan program (konsentrasi di kota besar)
  • Keberlanjutan program terganggu saat pergantian kepemimpinan
REKOMENDASI

Untuk Pemerintah Pusat

  • Alokasikan anggaran memadai dan konsisten jangka panjang
  • Lakukan pelatihan masif bagi SDM pelaksana di daerah
  • Bangun sistem informasi kepemudaan terintegrasi (digitalisasi)
  • Evaluasi tahunan capaian IPP dan publikasi transparan

Untuk Pemerintah Daerah

  • Segera bentuk Tim Koordinasi dengan libatkan semua perangkat daerah terkait
  • Susun RAD secara partisipatif dengan FGD bersama pemuda dan organisasi
  • Bangun infrastruktur bertahap, prioritaskan Sentra Pemberdayaan Pemuda
  • Kampanye dan sosialisasi masif melalui media sosial

Untuk Organisasi Kepemudaan

  • Profesionalisasi organisasi (benahi tata kelola, daftarkan resmi)
  • Aktif bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha
  • Program berbasis kebutuhan riil anggota

Untuk Pemuda

  • Manfaatkan kesempatan pelatihan, magang, dan program pengembangan
  • Bergabung dengan organisasi sesuai minat dan bakat
  • Kembangkan diri berkelanjutan, berani ambil peluang, jadi agen perubahan

Saran Perbaikan Peraturan

  • Perjelas mekanisme pendanaan (minimal alokasi anggaran, insentif daerah berprestasi)
  • Tambahkan sanksi bagi daerah yang tidak menyusun RAD dan reward bagi daerah berprestasi
  • Simplifikasi birokrasi (sederhanakan prosedur, percepat persetujuan)
  • Atur mekanisme pengaduan dan whistleblowing system
  • Monitoring pascaprogram (database alumni, tracking perkembangan)

Gambaran Umum Peraturan

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan adalah regulasi komprehensif yang mengatur pemberdayaan pemuda Indonesia usia 16–30 tahun melalui 9 bidang utama: kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, keikutsertaan global, organisasi kepemudaan, IPP, RAD, prasarana-sarana, dan penghargaan.

Bidang Pelayanan Kepemudaan

  • Kepemimpinan.
  • Kepeloporan.
  • Kewirausahaan.
  • Keikutsertaan global.
  • Organisasi kepemudaan.
  • Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
  • Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan.
  • Prasarana dan sarana kepemudaan.
  • Penghargaan kepemudaan.

Pentingnya Peraturan Ini

  • Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
  • Mewujudkan sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  • Meningkatkan kualitas pemuda Indonesia.
  • Mendukung pemanfaatan bonus demografi.
  • Meningkatkan daya saing global pemuda.
  • Memastikan inklusivitas agar kelompok prioritas tidak tertinggal.
  • Menjamin akuntabilitas melalui sistem pemantauan dan evaluasi yang terstruktur.
⬆ Kembali ke atas
🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu