Pelaksanaan : 8 Mei 2025
Lokasi Kegiatan : Aula Yayasan Pondok Pesantren Nurul Jadid, Dusun Kemlandingan, Desa Wedoro Kec.Pandaan
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 100 Pemuda
PENCEGAHAN TERHADAP BAHAYA NARKOBA DAN PERGAULAN BEBAS BAGI PEMUDA #Sesi 1
- Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
- Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, Dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota
- Subkegiatan : 2.19.02.2.01.0014 – Pelaksanaan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda Di Tingkat Kabupaten/Kota
- Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Peningkatan Kapasitas Sdm Organisasi Pemuda
- Target IKK : 100 Orang X 2 Sesi
- Hasil (Outcome) : Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan
- Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan
Narasumber :
- MUJIONO, S.Sos, M.Si – KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
- ABDUL WASIK RAHMAN HAMZAH, S.E. – ANGGOTA DPRD KOMISI IV KABUPATEN PASURUAN,
- KYAI MASRUR MUSYAFFA’ – ROIS SYURIAH MWC NU PANDAAN
- Dr. KHOIRUL HUDA, SH., M.HUM – NARASUMBER DARI UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
- Dr. MELINA BUDIARTI – NARASUMBER DARI DINAS KESEHATAN
- MAHFUDZO, S.KM – NARASUMBER DARI BNN KABUPATEN PASURUAN
Materi :
Sesi 1 : Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Bebas Narkoba |
Sesi 2: Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas Bagi Masa Depan |
| Sesi 3 Strategi Menolak Ajakan Narkoba dan Pergaulan Bebas |
Sesi 4: Dampak Sosial, Psikologis, dan Hukum Akibat Pergaulan Bebas |
Sesi 5: Upaya Rehabilitasi dan Peran Keluarga dalam Pencegahan |
Latar Belakang
Pemuda adalah pilar utama dalam pembangunan bangsa. Sebagai generasi penerus, pemuda memiliki peran vital dalam menentukan masa depan negara. Namun, perkembangan zaman yang sangat pesat, khususnya di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, membawa dampak ganda—baik positif maupun negatif. Di satu sisi, kemajuan teknologi memudahkan akses informasi, memperluas jaringan sosial, serta membuka peluang pendidikan dan karier. Namun di sisi lain, arus informasi dan pengaruh budaya luar yang tidak terbendung juga membawa ancaman yang serius bagi karakter dan moral generasi muda.
Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi oleh pemuda saat ini adalah penyalahgunaan narkoba dan maraknya pergaulan bebas. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan seseorang, merusak hubungan sosial, serta berdampak negatif terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat. Sementara itu, pergaulan bebas yang tidak disertai dengan pemahaman nilai moral dan etika yang kuat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial, seperti kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular seksual, serta menurunnya kesadaran akan pentingnya menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berbagai penelitian sosial, banyak pengguna narkoba justru berasal dari kalangan pelajar dan pemuda. Mereka menjadi target utama peredaran gelap narkoba karena dianggap sebagai kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar serta kurangnya pengetahuan dan pendidikan yang memadai terkait bahaya narkoba.
Dalam konteks pergaulan bebas, perubahan gaya hidup dan pengaruh media sosial yang tidak terfilter menjadi faktor utama yang mendorong perilaku permisif di kalangan pemuda. Banyak remaja dan pemuda yang meniru gaya hidup bebas tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap diri mereka sendiri maupun terhadap lingkungan sosialnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan secara intensif melalui kegiatan edukatif, sosialisasi, dan pelatihan yang bertujuan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu wadah bagi pemuda untuk memperoleh informasi yang benar, meningkatkan kesadaran diri, serta membentuk karakter yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman.
Dasar Hukum
Penyusunan usulan Kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
- Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
- Peraturan Daerah (PERDA)NO 03 TAHUN 2018 tentang fasilitasi pencegahan danpenanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi bagi para pemuda agar memahami secara menyeluruh dampak buruk dari narkoba dan pergaulan bebas, serta mampu menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga diri, lingkungan, dan masa depan mereka dari bahaya tersebut.
Tujuan
- Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemuda mengenai jenis-jenis narkoba, dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial, serta hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
- Menumbuhkan kesadaran dan kepekaan sosial di kalangan pemuda terhadap bahaya narkoba dan pergaulan bebas sebagai ancaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.
- Membentuk pola pikir kritis dan sikap tangguh dalam menghadapi godaan lingkungan negatif serta tekanan kelompok sebaya (peer pressure).
- Mendorong pembentukan lingkungan sosial yang sehat, suportif, dan bebas dari pengaruh narkoba maupun pergaulan bebas.
- Menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan spiritualitas sebagai landasan dalam membangun pergaulan yang positif dan bertanggung jawab.
- Menumbuhkan semangat kepemudaan yang aktif, kreatif, dan produktif sebagai solusi alternatif dalam mengisi waktu luang dan menyalurkan energi secara positif.
- Menjalin kerja sama antara pemuda, orang tua, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah dalam upaya preventif dan promotif terhadap bahaya narkoba dan pergaulan bebas.
RUANG LINGKUP
Dalam kegiatan Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba Dan Pergaulan Bebas Bagi Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba Dan Pergaulan Bebas Bagi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat kegiatan Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba Dan Pergaulan Bebas Bagi Pemuda ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.
KELUARAN
Jumlah pemuda di tingkat kabupaten/kota yang haknya terpenuhi
HASIL
Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan






