
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan
Permenpora No. 6 Tahun 2026 Pelayanan Kepemudaan Tujuan Pengaturan Peraturan ini dibuat untuk membentuk pemuda Indonesia yang berkarakter patriotik, gigih, berempati, beriman, bertakwa, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa

