Bidang Pemuda
Berupaya meningkatkan pengembangan daya saing kepemudaan dengan persentase pemuda yang berdaya saing mulai dari pemuda pelopor, pemuda kader maupun pemuda wirausaha sebagai indikatornya.
Bidang Kepemudaan mempunyai tugas utama melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan, serta pengembangan kegiatan di bidang pemuda. Pelaksanaan tugas ini mencakup perumusan kebijakan dalam pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi pemuda, serta pembangunan infrastruktur dan kemitraan kepemudaan. Selain itu, Bidang Kepemudaan juga berperan dalam mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan kepemudaan.
Bidang Pemuda juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi, melaksanakan pembinaan organisasi kepemudaan, memberikan rekomendasi kepada organisasi kepemudaan, serta menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Dispora berperan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menangani pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
- Bidang Kepemudaan
- Bidang Keolahragaan
- UPT
- Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pemuda dan olahraga.
Tugas pokok ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, organisasi kepemudaan, peningkatan kapasitas pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan Kebijakan
Melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan daerah di bidang pemuda dan olahraga sebagai pedoman penyelenggaraan program dan kegiatan. -
Pelaksanaan Kebijakan
Melaksanakan kebijakan daerah yang berkaitan dengan pembinaan kepemudaan, pengembangan organisasi pemuda, pembinaan olahraga masyarakat, olahraga prestasi, serta pengembangan sarana prasarana olahraga. -
Pelaksanaan Administrasi Dinas
Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dinas, kearsipan, aset, dan tata usaha lainnya guna mendukung kelancaran tugas perangkat daerah. -
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga. -
Pelaksanaan Fungsi Lain dari Bupati
Melaksanakan tugas tambahan atau fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Kepemudaan bertugas melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan, dan pengembangan kegiatan di bidang pemuda, meliputi:
- pemberdayaan pemuda
- pengembangan pemuda
- infrastruktur dan kemitraan pemuda
- pembinaan organisasi kepemudaan
- pemberian rekomendasi organisasi kepemudaan
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kepemudaan
Bidang Keolahragaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana, koordinasi, penilaian, pembinaan, dan pengembangan kegiatan di bidang olahraga, meliputi:
- pembudayaan olahraga
- peningkatan prestasi olahraga
- promosi olahraga
- standarisasi olahraga
- infrastruktur dan kemitraan olahraga
- bantuan sarana prasarana olahraga
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang olahraga
- RIKKY EKA SAPUTRA, S.IP, MM : Kepala Bidang Kepemudaan, Tim Verifator Hibah. On this site : director
- NANANG SUHITA SUTISNO, A.Md : Pengolah Data dan Informasi, Tim Verifator Hibah. On this site : Web Designer, Knowledge Base Manager (Artificial Intelligence ChatBot), System Analyst, Content Writer / Editor.
- ARDI FADLI, SE : Penelaah Teknis Kebijakan, Bendahara Pengeluaran. On this site : Treasurer.
- Gigih Wahyu Herlambang, S.Kom : Penata Layanan Operasional. On this site : Graphic designer, Video editor.
- Risca Lestari, SE : Penata Layanan Operasional. On this site : voiceover Videos, Correspondence, Master of Ceremony.
- Mokhamad Faridz Hasan, SE : Penata Layanan Operasional. On this site : financial reports.
- Ihya’ Ulumudin, SPd : Pengadministrasi Perkantoran, Tim Verifator Hibah. On this site : Correspondence, Equipment.
- Muhammad Jainul Rohman, S.Kom : Penata Layanan Operasional. On this site : Web Developer, Artificial Intelligence (ChatBot) Engineer, DevOps / Server Administrator, Database Administrator, Video editor.
- Ahsanudin : Pengadministrasi Perkantoran. On this site : Data contributor.
- Abdul Dayat : Pengadministrasi Perkantoran
- DIGDYO MULYONO JATI , SH : Kepala Bidang Keolahragaan, Plt. Sekretaris Dispora, Tim Verifator Hibah
- IRFAN TRIADI DESEN, SE : Analis Kebijakan Ahli Muda, Anggota Tim SAKIP
- MOKHAMMAD RIYAD, S.Pd : Penelaah Teknis Kebijakan
- MOHAMAD FAKHRI AFRIANSYAH, S.Or : Penelaah Teknis Kebijakan, Tim Verifator Hibah.
- Agus Abdulloh Annihrir : Pengadministrasi Perkantoran, Tim Verifator Hibah
- Mohammad Rifki Ekananda : Pengadministrasi Perkantoran
- Luqman Hakim , SH : Penata Layanan Operasional
- Tomi Sutrisno : Operator Layanan Operasional
- Firmanzah : Operator Layanan Operasional
- Riyadus Solihin : Operator Layanan Operasional
- Hasani : Pengelola Umum Operasional
- Iswanto : Pengelola Umum Operasional
- Muhammad Faruq : Operator Layanan Operasional
- Taufiq Hidayat : Operator Layanan Operasional
- M. Saiful Arif : Operator Layanan Operasional
- Farid Haki : Operator Layanan Operasional
- DIGDYO MULYONO JATI , SH : Plt. Sekretaris [Dinas Pemuda dan Olahraga], Kepala Bidang Keolahragaan
- PUTU EVY TJAHYANINGTYAS, S.Sos, MM : Perencana Ahli Muda, Sekretaris Tim SAKIP
- YANI SUMARTI, SE : Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
- SUTRISNO : Pengadministrasi Perkantoran
- HAIRUL UMAM : Pengadministrasi Perkantoran
- VANDA WANDIKA, S.A.P : Pengadministrasi Perkantoran
- KOKOH MADA MUBARKAH, S.A.P : Pengadministrasi Perkantoran, Bendahara Penerimaan, Anggota Tim SAKIP
- SUWANDI : Pengadministrasi Perkantoran
- Sukariyanto : Pengadministrasi Perkantoran
- Sutrisno : Operator Layanan Operasional
- Mario Dyansyah Bektiyareza : Pengadministrasi Perkantoran
- Ali Suroso : Pengelola Umum Operasional
- Daniel Abadi : Pengadministrasi Perkantoran
- Muhammad Yuga Rozaky : Pengadministrasi Perkantoran
- Lutfi Riza Sugiarto : Operator Layanan Operasional
- Naufal Nurpratama Abrory, A.Md : Pengelola Layanan Operasional
- Selvi, SH : Penata Layanan Operasional
- Junaidi : Pengadministrasi Perkantoran, Anggota Tim SAKIP.
- Tajul Mafakhir, SE : Penata Layanan Operasional
- Yohana Dian Pertiwi : Pengadministrasi Perkantoran
- Badrul Huda SL : Operator Layanan Operasional
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan (2017–sekarang)
-
Drs. Abdul Munif AR, SH, M.Pd
Kepala Dinas
Periode 2017–2019 -
YUDHA TRIWIDYA SASONGKO, S.Sos., M.Si
Plt. Kepala Dinas
Tahun 2019 -
Drs. Agus Hari Wibawa
Plt. Kepala Dinas
Tahun 2020 -
Hasbullah, S.Pd
Kepala Dinas
Periode 2020–2022 -
H. Taufikhul Ghony, SE, M.Si
Kepala Dinas
Periode 2022–2024 -
MUJIONO, S.Sos, M.Si
Kepala Dinas
Periode 2024–2026 -
Mohammad Agus Masjhady, S.Sos., M.Si
Kepala Dinas (saat ini)
Tahun 2026
Mitra (instansi) Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan SK Bupati nomor 426/207/HK/424.013/2024 Tentang Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026 adalah seluruh anggota Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024–2026.
- Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) sekarang berganti nama menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Kabupaten Pasuruan (sebagai sekretaris).
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan.
- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kabupaten Pasuruan.
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan.
- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.
- Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Provinsi).
Visi :
“Kabupaten Pasuruan yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”
Misi :
- Mendukung dan mendorong kualitas keimanan dan kesalehan masyarakat
- Memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi melalui tepat guna dan tepat sasaran
- Membangun sumberdaya manusia yang unggul dan produk asli pasuruan yang kompetitif
- Memperkuat sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, dan Masyarakat sebagai pilar membangun daerah
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta aparatur pemerintah yang lebih profesional dan humanis.
Program Prioritas Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan disusun sebagai upaya nyata mewujudkan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Pasuruan melalui penguatan pelayanan kepemudaan, keolahragaan, dan pengembangan ekonomi kreatif pemuda secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, adalah sebagai berikut:
-
Bea siswa untuk santri/siswa berprestasi, olahragawan atau pemuda berprestasi serta beasiswa untuk anak yatim dan anak tidak mampu. (Prioritas Pembangunan Daerah Nomor 1)
Aksi: Reward dan Beasiswa untuk Atlet dan Pemuda Berprestasi. -
Pembangunan Pasuruan Coaching and Creativity (Pusat pelatihan dan Kreatifitas) dalam rangka pengembangan kreatifitas anak muda, optimalisasi ekonomi kreatif dan sertifikasi produk unggulan/produk UMKM. (Prioritas Pembangunan Daerah Nomor 21)
Aksi:- Memfasilitasi pemuda berpartisipasi dalam pelatihan keterampilan.
- Mementori keterampilan kewirausahaan, teknologi, dan pengembangan diri.
-
Bantuan kelembagaan untuk Ormas, pondok pesantren, sekolah keagamaan, dan tempat ibadah. (Prioritas Pembangunan Daerah Nomor 5)
Aksi: Pemberian hibah organisasi Pramuka, KIPAN (Kader Inti Pemuda Anti Narkoba), KONI, KORMI, NPCI. -
1 (satu) kecamatan, 1 (satu) sekolah olahraga atau sepakbola. (Prioritas Pembangunan Daerah Nomor 25)
Aksi:- Pendataan SSB (Sekolah Sepakbola).
- Pendataan lapangan sepak bola.
-
Persepakbolaan Naik Kelas. (Prioritas Pembangunan Daerah Nomor 26)
Aksi: Pemenuhan standar kualitas sarana dan prasarana olahraga (Stadion R. Soedrasono Pogar (Bangil), GOR Sasana Krida Anoraga (Raci), Stadion Plumbon (Pandaan), Lapangan A. Yani (Grati)).
PAKTA INTEGRITAS
Saya, Mohammad Agus Masjhady, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menyatakan sebagai berikut :
- Bersedia mengoptimalkan seluruh potensi dan kemampuan untuk mensukseskan pembangunan Kabupaten Pasuruan;
- Melakukan optimalisasi potensi diri dan bekerja secara profesional, terintegrasi dan terpadu untuk mencapai visi misi Kabupaten Pasuruan;
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melakukan tindakan/perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Pasuruan, 8 Januari 2026
MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.SOS., M.SI
NIP. 197008291991011001
MAKLUMAT PELAYANAN
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN
- Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
- Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
- Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.
Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pasuruan
TTD
MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.Sos, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 197008291991011001
Personil
Ayo lihat personil bidang pemuda kita! Ini adalah kesempatan emas untuk melihat siapa saja yang terlibat dan mengenal lebih dalam setiap individu yang berkontribusi. Jangan lewatkan kesempatan untuk bertukar informasi dan membangun koneksi!
Mitra
Siapakah mitra-mitra bidang pemuda kita? Ayo lihat mereka secara langsung! Kita akan mengenal lebih jauh tentang peran dan kontribusi mereka dalam pengembangan pemuda. Jangan sampai ketinggalan!
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor 400.14.4.3/04/115/2026 terhitung tanggal 07 Januari 2026 Dinas Pemuda dan Olahraga menempati :
Graha As Salaam Lantai 3, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jalan Raya Raci Km. 9, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya ada di :
JL. Raya Kejayan No. 69 Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan
Jawa Timur. Kode Pos 67172 – Telp. 0343-411073
Jam Kerja :
Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 15.30
Jum'at :07.30 s.d 15.00 Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah Libur
Youtube Bidang Pemuda
Video kegiatan Bidang Pemuda kita simpan di https://www.youtube.com/@bidpemuda.disporakabpasuruan silakan kunjungi untuk lebih jelas
Instagram Bidang Pemuda
salah satu sosial media kami yang memuat Info singkat, Foto, dan video kami juga ada di https://www.instagram.com/bidpemuda.disporakabpasuruan/ Silakan ikuti untuk mendapatkan informasi lebih cepat.
TiktTok Bidang Pemuda
Video pendek memuat kegiatan Bidang Pemuda kita simpan di https://www.tiktok.com/@dispora.pasuruan silakan kunjungi untuk lebih jelas
Website Dispora Kab Pasuruan
Website Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan berisi informasi kegiatan Bidang Pemuda, Bidang Olahraga dan Sekretariat Dispora Kabupaten Pasuruan
