Pemuda Pelopor

PENDAHULUAN

Sejarah Indonesia tak terlepas dari peran penting pemuda, yang terbukti sebagai pelopor dan penggerak utama di berbagai peristiwa bersejarah seperti Budi Utomo, Sumpah Pemuda, dan perjuangan kemerdekaan. Saat ini, pemuda dihadapkan pada tantangan besar, untuk menguatkan karakter dan daya saing dalam era globalisasi, serta menghadapi bonus demografi, AFTA, AEC, dan peran kepemudaan. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda sangat diperlukan untuk mengatasi masalah sosial dan penguatan karakter bangsa. BPS memproyeksikan jumlah pemuda di Indonesia mencapai 64,19 juta pada 2019, menggambarkan besarnya potensi pemuda sebagai sumber daya pembangunan, ketika dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan melalui program Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional demi mendorong semakin banyak pemuda yang memiliki semangat kepeloporan. Pemilihan tersebut mencakup 5 bidang kepeloporan pemuda, yaitu Pendidikan, Agama, Sosial, Budaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan, Pariwisata, Pangan, dan Inovasi Teknologi. Tujuan dari pemilihan ini adalah memberikan kesempatan lebih luas kepada pemuda untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemuda pelopor dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

 

Pemilihan pemuda pelopor mencakup 5 (lima) bidang kepeloporan pemuda yaitu: Pendidikan; (2) Agama, Sosial, dan Budaya; (3) Pengelolaan Sumber daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; (4) Pangan dan (5) Inovasi Teknologi.

DASAR PELAKSANAAN
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 148, Tambahan  lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5067 );
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
  4. Peraturan Presiden No.  57  Tahun  2015  Tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
  5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  6. surat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI nomor : PP.00.0/2.21.23/D.II-3/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2024.
VISI DAN MISI
  1. Visi

“Terwujudnya  Pemuda  yang Berkapasitas,  Berkarakter, dan Berdaya Saing”

   2. Misi

    • Mewujudkan Kemandirian Bangsa;
    • Meningkatkan kualitas sumber daya pemuda di bidang (1) Pendidikan; (2) Agama, Sosial, dan Budaya; (3) Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata; (4) Pangan dan (5) Inovasi Tehknologi;
    • Mengembangkan potensi kepeloporan pemuda dalam pelbagai bidang berbasis isu-isu strategis dan sumber daya lokal.
TUJUAN, HASIL DAN SASARAN
  1. TUJUAN
    1. Menggelorakan  semangat kepeloporan  dikalangan pemuda;
    2. Menemukenali pemuda yang memiliki potensi kepeloporan;
    3. Mewujudkan pemuda yang berkemampuan merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah;
    4. Memberikan penghargaan kepada para pemuda yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Nasional.
  2. HASIL YANG DICAPAI
    1. Terseleksinya calon pemuda pelopor yang memiliki potensi kepeloporan dalam bidang-bidang yang telah ditetapkan;
    2. Terpilihnya pemuda-pemuda pelopor yang memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya didasarkan pada kecerdasan, kreatif, kepribadian, jiwa kegotong royongan dan kemandirian;
    3. Meningkatnya potensi kepeloporan pemuda dalam pelbagai bidang berbasis isu-isu strategis dan sumber daya lokal.
  3. SASARAN

Terpilihnya 5 Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten terbaik di bidangnya sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dari 5 bidang kepeloporan.

REKRUTMEN PEMUDA PELOPOR 2025
PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR
    1. Kepeloporan Pemuda adalah akumulasi dari  semangat pemuda dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah yang dilandasi  sikap dan jiwa kesukarelawanan, tanggung jawab dan kepedulian untuk menciptakan  karya nyata yang berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat serta diakui oleh berbagai pihak dan pemerintah;
    2. Pemilihan Pemuda Pelopor tahun 2024 mencakup 5 (lima) bidang kepeloporan pemuda  yaitu :  
      1. Pendidikan;
      2. Seni Budaya;
      3. Pengelolaan Sumber daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata;
      4. Pangan; dan
      5. Inovasi Teknologi
    3. Mekanisme pemilihan Pemuda Pelopor diselenggarakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada Tingkat Provinsi sampai dengan Tingkat Nasional oleh Kemenpora RI.
    4. Dengan menjunjung tinggi semangat koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2022, dimohon agar melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam pemilihan pemuda pelopor di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan bidang kepeloporan pemuda.
KRITERIA PEMUDA PELOPOR
  1. Kriteria Umum
    1. WNI Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tidak cacat hukum;
    3. Memiliki  idealisme,  kejujuran,  integritas  kepribadian,  jiwa kesukarelawanan, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
    4. Memiliki karya nyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
    5. Mampu memberikan nilai tambah pada berbagai aspek kehidupan masyarakat; dan
    6. Mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan berbagai pihak atas peranan dan kontribusi karya nyatanya di bidang yang di pelopori.

 

  1. Kriteria Khusus
    1. Memiliki visi dan misi kepeloporan;
    2. Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam mengembangkan kepeloporan;
    3. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan disiplin;
    4. Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampu membina kader;
    5. Memiliki kemampuan dalam aspek kreativitas;
    6. Memiliki ketrampilan dalam kepeloporannya;
    7. Memiliki ketangguhan dalam menghadapi ancaman, hambatan dan tantangan;
    8. Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan di tengah-tengah masyarakat;
    9. Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya;
    10. Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yang  positif; dan
    11. Adanya pengakuan masyarakat karena dirasakan langsung kemanfaatan atas bidang  kepeloporannya.

 

  1. PERSYARATAN PEMUDA PELOPOR
    1. Usia 16 sampai 30 tahun (pada 28 Oktober 2024 tidak melebihi usia 30 tahun) yang   dibuktikan dengan KTP dan/atau akte kelahiran;
    2. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
    3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
    4. Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan terbaik I tingkat Provinsi Jawa Timur dan  tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu