Bidang Pemuda

Berupaya meningkatkan pengembangan daya saing kepemudaan dengan persentase pemuda yang berdaya saing mulai dari pemuda pelopor, pemuda kader maupun pemuda wirausaha sebagai indikatornya.

 

Bidang Kepemudaan mempunyai tugas utama melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan, serta pengembangan kegiatan di bidang pemuda. Pelaksanaan tugas ini mencakup perumusan kebijakan dalam pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi pemuda, serta pembangunan infrastruktur dan kemitraan kepemudaan. Selain itu, Bidang Kepemudaan juga berperan dalam mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan kepemudaan.

 

Bidang Pemuda juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi, melaksanakan pembinaan organisasi kepemudaan, memberikan rekomendasi kepada organisasi kepemudaan, serta menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan.

DEFINISI DISPORA

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemuda dan olahraga. Dispora berperan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menangani pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

  1. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
  2. Bidang Kepemudaan
  3. Bidang Keolahragaan
  4. UPT

Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

TUGAS POKOK DISPORA

Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga

 

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pemuda dan olahraga.

 

Tugas pokok ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, organisasi kepemudaan, peningkatan kapasitas pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga.

FUNGSI DISPORA

Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan

Melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan daerah di bidang pemuda dan olahraga sebagai pedoman penyelenggaraan program dan kegiatan.

  1. Pelaksanaan Kebijakan

Melaksanakan kebijakan daerah yang berkaitan dengan pembinaan kepemudaan, pengembangan organisasi pemuda, pembinaan olahraga masyarakat, olahraga prestasi, serta pengembangan sarana prasarana olahraga.

  1. Pelaksanaan Administrasi Dinas

Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dinas, kearsipan, aset, dan tata usaha lainnya guna mendukung kelancaran tugas perangkat daerah.

  1. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga.

  1. Pelaksanaan Fungsi Lain dari Bupati

Melaksanakan tugas tambahan atau fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

BIDANG KEPEMUDAAN

Bidang Kepemudaan bertugas melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan, dan pengembangan kegiatan di bidang pemuda, meliputi:

  • pemberdayaan pemuda
  • pengembangan pemuda
  • infrastruktur dan kemitraan pemuda
  • pembinaan organisasi kepemudaan
  • pemberian rekomendasi organisasi kepemudaan
  • monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kepemudaan
BIDANG KEOLAHRAGAAN

Bidang Keolahragaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana, koordinasi, penilaian, pembinaan, dan pengembangan kegiatan di bidang olahraga, meliputi:

  • pembudayaan olahraga
  • peningkatan prestasi olahraga
  • promosi olahraga
  • standarisasi olahraga
  • infrastruktur dan kemitraan olahraga
  • bantuan sarana prasarana olahraga
  • monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang olahraga

Personil

Ayo lihat personil bidang pemuda kita! Ini adalah kesempatan emas untuk melihat siapa saja yang terlibat dan mengenal lebih dalam setiap individu yang berkontribusi. Jangan lewatkan kesempatan untuk bertukar informasi dan membangun koneksi!

Mitra

Siapakah mitra-mitra bidang pemuda kita? Ayo lihat mereka secara langsung! Kita akan mengenal lebih jauh tentang peran dan kontribusi mereka dalam pengembangan pemuda. Jangan sampai ketinggalan!

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor 400.14.4.3/04/115/2026 terhitung tanggal 07 Januari 2026 Dinas Pemuda dan Olahraga menempati :

Graha As Salaam Lantai 3, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan.. Jalan Raya Raci Km. 9, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya ada di :
JL. Raya Kejayan No. 69 Kecamatan Kejayan, Kab. Pasuruan
Jawa Timur. Kode Pos 67172 – Telp. 0343-411073

Jam Kerja :
Senin s.d Kamis : 07.30 s.d 15.30
Jum'at :07.30 s.d 15.00 Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah Libur

Youtube Bidang Pemuda

Video kegiatan Bidang Pemuda kita simpan di https://www.youtube.com/@bidpemuda.disporakabpasuruan silakan kunjungi untuk lebih jelas

Instagram Bidang Pemuda

salah satu sosial media kami yang memuat Info singkat, Foto, dan video kami juga ada di https://www.instagram.com/bidpemuda.disporakabpasuruan/ Silakan ikuti untuk mendapatkan informasi lebih cepat.

TiktTok Bidang Pemuda

Video pendek memuat kegiatan Bidang Pemuda kita simpan di https://www.tiktok.com/@dispora.pasuruan silakan kunjungi untuk lebih jelas

Website Dispora Kab Pasuruan

Website Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan berisi informasi kegiatan Bidang Pemuda, Bidang Olahraga dan Sekretariat Dispora Kabupaten Pasuruan

🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu