Pelaksanaan : Senin – Kamis, 24 – 27 Nopember 2025   –   
Lokasi Kegiatan : Aula Dinas Pemuda dan Olahraga, Jln. Raya No.69, Kejayan, Kec. Kejayan Kab.Pasuruan   –  
Durasi Kegiatan : 4 hari

Narasumber :

  • MUJIONO, S.SOS, M.SI – Kepala Dispora
  • Sungkowidipto, SE,MM – Kepala Seksi PMA Cabdin Prov. Jatim Wilayah Kab/Kota Pasuruan
  • Hilda Rosa Ainiyah, S.Psi.,M.M. – Universitas Negeri Malang
  • Arif Suprapto., S.H., M.M.  – Dinas Ketenagakerhaan
  • BHEKTI SETYOWIBOWO – Trainer P4S Company
  • Kata Outbound Pasuruan – Trainer (Praktisi

Master of Ceremony

  1. DJIHAN MAGHFIROH
  2. MUHAMMAD LUTFI
  3. MASFUFA SRI RAHAYU
  4. LAILATUL SAKDIYAH
  • PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN
  • KEGIATAN : PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN PEMUDA DAN KEPEMUDAAN TERHADAP PEMUDA PELOPOR KABUPATEN/KOTA, WIRAUSAHA MUDA PEMULA, DAN PEMUDA KADER KABUPATEN/KOTA
  • SUBKEGIATAN : 2.19.02.2.01.0014 – PELAKSANAAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMENUHAN HAK PEMUDA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
  • INDIKATOR KEGIATAN (IKK): JUMLAH PEMUDA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA YANG HAKNYA TERPENUHI
  • TARGET IKK : 40 siswa dari 4 SMA Neger/Swasta x 2 hari.
  • HASIL (OUTCOME) : PERSENTASE PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, DAN PENGEMBANGAN PEMUDA DAN KEPEMUDAAN
  • SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) :
  • PEMUDA KABUPATEN PASURUAN
  • PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemuda merupakan aset penting dalam pembangunan bangsa. Peran strategis mereka sebagai generasi penerus menjadikan pembinaan kepemudaan sebagai salah satu prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang berdaya saing, berkarakter, dan bertanggung jawab. Namun pada kenyataannya, banyak pemuda, khususnya yang masih duduk di bangku sekolah, belum sepenuhnya menyadari potensi yang mereka miliki. Minimnya kesadaran akan jati diri, tujuan hidup, serta kurangnya figur pembimbing yang inspiratif, membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang justru menjauhkan dari nilai-nilai produktif dan prestasi.

Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat masa remaja adalah fase pencarian jati diri yang sangat rentan terhadap tekanan lingkungan, arus informasi yang tidak terfilter, dan pengaruh pergaulan bebas. Tanpa pembinaan yang tepat, banyak pemuda yang akhirnya salah langkah, kehilangan arah, dan terjebak dalam pola hidup yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya.

Melalui kegiatan Mentor In Kepemudaan, kami berupaya memberikan ruang pembinaan yang edukatif, komunikatif, dan membangun. Kegiatan ini dirancang untuk mendampingi para pemuda, terutama pelajar, dalam proses mengenali dan menggali potensi dirinya. Dengan menghadirkan mentor-mentor yang kompeten dan inspiratif, peserta tidak hanya akan mendapatkan wawasan baru seputar kepemimpinan, karakter, dan tanggung jawab sosial, tetapi juga dorongan motivasi untuk terus berkembang secara pribadi dan sosial.

Program ini menjadi ajang yang tepat bagi para pemuda untuk membuka cakrawala berpikir, membentuk sikap mental yang positif, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat membangun kepercayaan diri, menghindari pengaruh negatif, serta termotivasi untuk menjadi pribadi yang aktif, berprestasi, dan berkarakter.

Dengan semangat kolaborasi dan pembinaan yang berkelanjutan, Mentor In Kepemudaan diharapkan mampu menjadi titik awal lahirnya generasi muda yang tangguh, sadar akan potensi dirinya, dan siap menjadi pemimpin masa depan yang visioner dan berintegritas.

Dasar Hukum

Penyusunan usulan Kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan  pada :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
  2. Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
  3. Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
  5. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.

Maksud : Kegiatan Mentor In Kepemudaan dimaksudkan sebagai sarana pembinaan dan pengembangan diri bagi para pemuda, khususnya pelajar, agar mampu mengenali potensi diri, membentuk karakter positif, dan meningkatkan kesadaran akan peran strategis mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Melalui pendampingan oleh mentor-mentor inspiratif, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah yang mendorong peserta untuk tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, berdaya saing, serta memiliki semangat kepemimpinan yang kuat.

Tujuan

  • Membantu peserta mengenali potensi diri yang dimiliki, baik dalam aspek akademik, non-akademik, maupun kepribadian.
  • Menumbuhkan rasa percaya diri dan motivasi untuk terus berkembang secara pribadi dan sosial.
  • Memberikan wawasan tentang kepemimpinan dan karakter positif sebagai bekal dalam menghadapi tantangan di masa depan.
  • Mengurangi potensi keterlibatan pemuda dalam kegiatan negatif, seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, dan tindakan destruktif lainnya.
  • Membangun semangat kolaborasi dan kesadaran sosial, agar pemuda dapat berkontribusi positif di lingkungan sekitarnya.
  • Menjadikan peserta sebagai agen perubahan, yang mampu menjadi inspirasi bagi teman sebaya dan komunitasnya.

RUANG LINGKUP : Dalam kegiatan Mentor In Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Mentor In Kepemudaan Bagi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.

PENERIMA MANFAAT : Penerima manfaat kegiatan Mentor In Kepemudaan ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.

KELUARAN : Jumlah pemuda di tingkat kabupaten/kota yang haknya terpenuhi

HASIL : Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan

Dokumentasi Instagram