A.     KRITERIA PEMUDA PELOPOR

1.      Kriteria Umum

  •   WNI Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  •   Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tidak cacat hukum;
  •   Memiliki idealisme, kejujuran, integritas kepribadian, jiwa kesukarelawanan, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
  •   Memiliki karya nyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
  •  Mampu memberikan nilai tambah pada berbagai aspek kehidupan masyarakat; dan
  •  Mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan berbagai pihak atas peranan dan kontribusi karya nyatanya di bidang yang di pelopori. 

   2. Kriteria Khusus

  • Memiliki visi dan misi kepeloporan;
  • Mampu berkomunikasi, berinteraksi dalam organisasi/komunitas dalam mengembangkan kepeloporan;
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan dan disiplin;
  • Memiliki pengalaman berorganisasi yang pantas diteladani dan mampu membina kader;
  • Memiliki kemampuan dalam aspek kreativitas;
  • Memiliki ketrampilan dalam kepeloporannya;
  • Memiliki ketangguhan dalam menghadapi ancaman, hambatan dan tantangan;
  • Memberikan dampak positif dan nilai sosial ekonomi secara signifikan di tengah-tengah masyarakat;
  • Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya;
  • Mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan perubahan paradigma yang positif; dan Adanya pengakuan masyarakat karena dirasakan langsung kemanfaatan atas bidang kepeloporannya.

B. PERSYARATAN PEMUDA PELOPOR

  • Usia 16 sampai 30 tahun (pada 28 Oktober 2025 tidak melebihi usia 30 tahun) yang dibuktikan dengan KTP dan/atau akte kelahiran;
  • Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian setempat;
  • Belum pernah memperoleh penghargaan kepeloporan terbaik I tingkat Provinsi Jawa Timur dan tingkat nasional dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur dan tingkat nasional bidang-bidang yang diprogramkan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya dan dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat;
  • Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan
  • Calon peserta pemuda pelopor diusulkan oleh OPD Kepemudaan kab/kota sesuai tempat domisili yang bersangkutan beraktifitas dalam kepeloporannya;
  • Pengiriman calon peserta pemuda pelopor tingkat provinsi tahun 2025, setiap kab/kota hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang untuk masing-masing bidang kepeloporan (5 calon dari 5 bidang).

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI.

  • Foto copy / scan KTP / dokumen identitas valid lainnya;
  • Surat Keterangan Domisili apabila calon pemuda pelopor tidak berasal dari kabupaten/kota tempat dilakukkanya aktivitas kepeloporan;
  • Foto copy / scan Akte Kelahiran;
  • Foto copy / scan Ijazah terakhir;
  • Foto copy / scan Piagam / sertifikat pendukung yang dimiliki;
  • Pas foto ukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak;
  • Dokumen pendukung lainnya;

D. FORMAT PROPOSAL

  • KATA PENGANTAR;
  • DAFTAR ISI;
  • PENDAHULUAN
    • Latar Belakang Kepeloporan;
    • Maksud dan Tujuan;
    • Gambaran Umum
  • ISI KEGIATAN
    • Mekanisme Kegiatan Kepeloporan;
    • Aksi Kepeloporan;
  • PENUTUP;
  • LAMPIRAN-LAMPIRAN
    • Resume / CV / Profil calon peserta pemilihan Pemuda Pelopor;
    • Lampiran foto / dokumentasi kegiatan kepeloporan;
    • Seluruh berkas / persyaratan administrasi pada poin / huruf C;

– Proposal dijilid masing-masing rangkap 3 (tiga).

Bidang Kepeloporan

  • Pendidikan: Inisiatif yang meningkatkan akses, kualitas, dan inovasi dalam pendidikan.

  • Sosial dan Budaya: Upaya yang memajukan aspek sosial dan budaya dalam masyarakat.

  • Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Pariwisata: Kegiatan yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan, dan pengembangan pariwisata.

  • Pangan: Inovasi dan pengembangan dalam sektor pangan untuk meningkatkan ketahanan dan keamanan pangan.

  • Inovasi Teknologi: Penciptaan atau penerapan teknologi baru yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sosialisasi dan Promosi

Online/Offline

Pembukaan Pendaftaran

online/offline

Seleksi Tahap 1

online

Seleksi Tahap 2 (Wawancara)

offline

Fact-Finding (Verifikasi Lapangan)

offline

Seleksi Tingkat Kabupaten oleh Provinsi

offline

Sosialisasi dan Promosi

Pada tahap ini, dilakukan penyebarluasan informasi terkait seleksi kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran, antara lain:

  • Pertemuan resmi dengan camat se-Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan informasi program dan mekanisme seleksi.
  • Penyebaran informasi melalui berbagai media, seperti media sosial, website resmi, perguruan tinggi, komunitas pemuda, serta media massa cetak dan elektronik.

Pembukaan Pendaftaran

Pendaftaran dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 16-30 tahun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di platform resmi.
  2. Upload Dokumen:
    • Proposal proyek yang menjelaskan ide, tujuan, dan rencana pelaksanaan proyek yang diajukan.
    • Identitas diri (KTP atau kartu pelajar bagi yang belum memiliki KTP).
    • Pas foto terbaru dengan ketentuan ukuran 4 x 6 Berwana
    • Video presentasi proyek yang menjelaskan ide dan dampak yang diharapkan dari proyek yang diajukan.

Seleksi Tahap 1 (Evaluasi Dokumen dan Proposal)

Pada tahap ini, seluruh dokumen yang telah dikumpulkan akan dievaluasi oleh tim juri berdasarkan kriteria berikut:

  • Kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Orisinalitas dan inovasi ide dalam proposal proyek yang diajukan.
  • Dampak sosial yang dihasilkan, baik dalam lingkup lokal maupun lebih luas.
  • Kesesuaian dengan kategori yang tersedia dalam seleksi ini.
  • Kualitas video presentasi proyek, yang digunakan sebagai bahan evaluasi tambahan.

Sebanyak 60 peserta terbaik akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Seleksi Tahap 2 (Wawancara)

Peserta yang lolos dari seleksi tahap pertama akan mengikuti sesi wawancara dengan panel juri yang terdiri dari para ahli dan praktisi di bidang terkait.
Fokus wawancara

25 peserta terbaik akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Fact-Finding (Verifikasi Lapangan)

Pada tahap ini, dilakukan proses verifikasi untuk memastikan kelayakan proyek dan validitas data dari 25 peserta terpilih.

Seleksi Tingkat Kabupaten oleh Provinsi

Pada tahap akhir ini, peserta yang telah melewati semua proses seleksi sebelumnya akan dinilai oleh tim juri tingkat daerah.

  • Setiap kategori hanya akan diwakili oleh 1 peserta terbaik yang akan melanjutkan ke seleksi tingkat provinsi.
  • Penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan proses seleksi, mulai dari dokumen, wawancara, hingga verifikasi lapangan.

Peserta yang terpilih sebagai perwakilan Kabupaten Pasuruan akan diumumkan secara resmi dan akan mengikuti seleksi tingkat provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

CONTOH