Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 1

  • Hari : Selasa
  • Tanggal :  16 September 2025
  • Lokasi Kegiatan : Aula Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Anggota pramuka di 24 Kecamatan

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 2 : 

  • Hari : Selasa
  • Tanggal :  15 Juli 2025
  • Lokasi Kegiatan : Kafe Masawah, Jl. Gondang, Gondangrejo, Kec. Gondangwetan, Kab.Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Perwakilan Kwartir Ranting se Kabupaten Pasuruan.

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 3 : 

  • Hari : Rabu
  • Tanggal :  16 Juli 2025
  • Lokasi Kegiatan : Sekretariat Kipan, Ds. Kluwut Kec.Wonorejo, Kab.Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Perwakilan KIPAN dan KOPAN se Kabupaten Pasuruan.

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 4 : 

  • Hari : Senin
  • Tanggal :  21 Juli 2025
  • Lokasi Kegiatan : Kafe Masawah, Jl. Gondang, Gondangrejo, Kec. Gondangwetan, Kab.Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Perwakilan Organisasi Berbadan hukum se Kabupaten Pasuruan.

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 5 : 

  • Hari : Minggu
  • Tanggal :  24 Agustus 2025
  • Lokasi Kegiatan : Kantor MWC NU Purwosari, Dusun Sukun, Desa Bakalan Kec.Purwosari Kab.Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Pengurus Anak Cabang IPPNU dan IPNU wilayah Purwosari.

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 6 : 

  • Hari : Selasa
  • Tanggal :  09 September 2025
  • Lokasi Kegiatan Pendopo/Aula Kecamatan Tosari
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Pemuda Kecamatan Tutur dan Tosari

Pendataan Organisasi Kepemudaan Tahun 2025 Sesi 7 : 

  • Hari : Selasa
  • Tanggal :  16 September 2025
  • Lokasi Kegiatan : Kantor Kecamatan Grati, Jl. Raya Grati No. 11, Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan
  • Durasi Kegiatan : 1 hari
  • Peserta : 50 Perwakilan Organisasi Pemuda Kecamatan Grati dan Winongan

PENDATAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN

  • Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
  • Kegiatan : Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Subkegiatan : 2.19.02.2.02.0003 – Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaran Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kabupaten/Kota
  • Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah Yang Meningkat Kapasitasnya
  • Target IKK : 50 Orang X 9 Sesi
  • Hasil (Outcome) : 6 Organisasi
  • Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan

Latar Belakang

 Pemuda merupakan aset strategis bangsa yang memiliki potensi besar dalam pembangunan nasional maupun daerah. Dengan semangat, energi, dan kreativitasnya, pemuda mampu menjadi agen perubahan sosial, motor penggerak pembangunan, dan penjaga nilai-nilai kebangsaan. Di Kabupaten Pasuruan, jumlah pemuda yang besar menjadi kekuatan tersendiri yang apabila dikelola dengan baik akan membawa dampak positif terhadap kemajuan daerah.

Salah satu wadah pembinaan dan partisipasi aktif pemuda adalah organisasi kepemudaan, baik dalam bentuk Pendidikan, organisasi kemahasiswaan, komunitas minat dan bakat, organisasi keagamaan, maupun organisasi kemasyarakatan dan kebangsaan. Organisasi-organisasi ini tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan, dari tingkat desa hingga kabupaten.

Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia data yang akurat, valid, dan terintegrasi mengenai keberadaan, sebaran, struktur, serta aktivitas organisasi kepemudaan tersebut. Banyak organisasi belum memiliki legalitas formal, belum terdaftar secara administratif, atau tidak memiliki hubungan koordinatif dengan pemerintah daerah. Hal ini menyulitkan dalam proses pembinaan, pemberdayaan, serta pelibatan organisasi dalam program-program pembangunan kepemudaan.

Sebagai langkah konkret, Bidang Pemuda Dinas pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Pendataan Organisasi Kepemudaan sebagai bagian dari strategi pembangunan kepemudaan yang sistematis dan berbasis data.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan dapat terlibat aktif dalam proses pendataan, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam kegiatan kepemudaan tingkat daerah. hasil pendataan ini sebagai dasar dalam menyusun arah kebijakan dan program kerja ke depan yang lebih inklusif, responsif, dan berdampak langsung pada penguatan kapasitas pemuda di Kabupaten Pasuruan.

Dasar Hukum

Penyusunan usulan Kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan  pada :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
  2. Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
  3. Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
  5. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.

Maksud

      Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun data dan informasi yang valid, terstruktur, dan terkini mengenai organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Pasuruan. Data ini akan menjadi dasar bagi Dinas pemuda dan Olahraga dalam merancang kebijakan, program pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi organisasi kepemudaan secara efektif dan berkelanjutan.

Tujuan

  • Mengidentifikasi dan mendata organisasi kepemudaan yang aktif di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, baik formal maupun nonformal.
  • Membangun database resmi dan terintegrasi organisasi kepemudaan sebagai referensi kebijakan dan pelaporan.
  • Mendorong organisasi untuk memiliki legalitas dan tertib administrasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjadi dasar perencanaan program pembinaan, pelatihan, dan pemberian bantuan kepada organisasi kepemudaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
  • Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kepemudaan dalam rangka pembangunan sumber daya pemuda yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing.
  • Memetakan potensi, bidang gerak, dan capaian organisasi untuk pengembangan kapasitas dan penguatan jejaring antarorganisasi.

RUANG LINGKUP

       Dalam kegiatan Pendataan Organisasi Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Pendataan Organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

PENERIMA MANFAAT

       Penerima manfaat kegiatan Pendataan Organisasi Kepemudaan ini adalah Organisasi Kepemudaan  di kabupaten pasuruan.

KELUARAN

Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah yang Meningkat Kapasitasnya

HASIL

            Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah yang Meningkat Kapasitasnya.

Identifikasi masalah Organisasi kepemudaan :

  • GPPL Bergerak dibidang lingkungan dan kewirausahaan pemuda wilayah Grati dan Lekok.
  • Depsum (Deretan Pemuda Sosial umum) memerlukan pengetahuan dan wawasan untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
  • Kopan Grati dan Winongan memerlukan pembekalan mekasanakan sosialisasi kepada sekolah-sekolah.
  • Beberapa Organisasi memerlukan wawasan terkait legalitas Organisasi

Rencana aksi yang akan dilakukan :

  • Melakukan Fact Finding kepada OKP GPPL dan Depsum untuk melakukan pemetaan masalah.
  • Mengikut sertakan pengurus inti organisasi untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan.
  • Memasukkan  Materi tentang “Legalitas Organisasi” pada Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan.
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 1
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 2
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 3
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 4
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 5
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 6
Dokumen Pendukung Pendataan Sesi 7