Bidang Pemuda Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menyusun panduan alur penyaluran hibah bagi lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) pada tahun anggaran 2026. Panduan ini bertujuan memastikan proses pengajuan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana hibah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap Pengajuan dan Verifikasi Proposal

Proses dimulai dari pengajuan proposal oleh ormas/lembaga calon penerima hibah pada bulan Januari 2025. Proposal wajib dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, verifikator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menyusun Berita Acara (BA) hasil verifikasi. Hasil verifikasi tersebut disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Bappelitbangda, sekaligus menjadi dasar bagi Dispora untuk memerintahkan entri usulan ke aplikasi SIPD. Dispora kemudian menerbitkan Surat Perintah Pendaftaran Akun dan entri program usulan hibah di SIPD.

Tahap Penetapan Penerima Hibah

Pada tahap berikutnya, calon penerima hibah membuat akun SIPD untuk usulan Musrenbang dan mengunggah usulan sesuai kuota yang ditetapkan. Admin SIPD melakukan entri anggaran hibah sesuai kuota Bappelitbangda pada periode Oktober–November 2025.

Dispora menyusun dan mengusulkan SK Bupati tentang penerima hibah tahun 2026, dengan draft SK bertanggal 2 Januari 2026. Setelah itu, verifikator menyusun NPHD yang ditandatangani oleh penerima hibah dan Kepala Dinas, masing‑masing dalam 2 rangkap bermeterai, pada bulan Maret 2026.

Tahap Pencairan Hibah Termin 1

Pencairan dana hibah dilakukan dalam dua termin. Untuk termin 1, penerima hibah menyusun proposal pencairan hibah pada semester pertama. Kepala Dinas menyusun Nota Dinas pencairan yang ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang untuk diajukan ke Bendahara.

Pengajuan pencairan termin 1 dilengkapi Proposal Pencairan Termin 1,NPHD, Permohonan Pencairan Termin 1, Nota Dinas Pencairan Termin 1, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Dispora kemudian menyiapkan proses pencairan dana hibah termin 1 dan menerbitkan SPM sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Tahap Pertanggungjawaban Termin 1 dan Pencairan Termin 2

Setelah dana termin 1 diterima dan kegiatan dilaksanakan, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) termin 1 paling lambat bulan Juli 2026. Verifikator SPJ melakukan pemeriksaan dan menerbitkan lembar verifikasi maksimal 6 hari kerja termasuk jika ada revisi.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, penerima hibah dapat mengajukan pencairan termin 2 pada semester kedua. Prosesnya serupa dengan termin 1.

Tahap Pertanggungjawaban Akhir

Pada akhir tahun, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan termin 2 selambat‑lambatnya bulan Desember 2026. Verifikator SPJ kembali melakukan verifikasi dan menerbitkan lembar verifikasi maksimal 6 hari kerja termasuk proses revisi jika diperlukan. Dengan demikian, seluruh rangkaian proses pemberian hibah – mulai dari pengajuan, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban – dapat didokumentasikan secara lengkap dan memenuhi aspek akuntabilitas.