Pelaksanaan : 8 Mei 2025
Lokasi Kegiatan : Kantor Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 100 Pemuda

SOSIALISASI PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA BAGI PEMUDA TAHUN 2025 #Sesi 3

  • Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
  • Kegiatan : Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, Dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota
  • Sub Kegiatan : 2.19.02.2.01.0014 – Pelaksanaan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Pemuda Di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Peningkatan Kapasitas Sdm Organisasi Pemuda
  • Target IKK : 100 Orang
  • Hasil (Outcome) : Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, Dan Pengembangan Pemuda Dan Kepemudaan
  • Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan

Narasumber

  • MUJIONO, S.Sos, M.Si – Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
  • ABDUL WASIK RAHMAN HAMZAH, S.E. – Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pasuruan,
  • KYAI MASRUR MUSYAFFA’ – ROIS SYURIAH MWC NU PANDAAN
  • Dr. KHOIRUL HUDA, SH., M.HUM – Universitas Yudharta Pasuruan
  • Dr. MELINA BUDIARTI – Dinas Kesehatan
  • MAHFUDZO, S.KM – BNN Kabupaten Pasuruan

Materi :

  • Sesi 1 : Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Bebas Narkoba
  • Sesi 2: Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas Bagi Masa Depan
  • Sesi 3 Strategi Menolak Ajakan Narkoba dan Pergaulan Bebas
  • Sesi 4: Dampak Sosial, Psikologis, dan Hukum Akibat Pergaulan Bebas
  • Sesi 5: Upaya Rehabilitasi dan Peran Keluarga dalam Pencegahan

MAKSUD 

      Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindari dan melawan pengaruh negatif narkoba dalam kehidupan sehari-hari.

TUJUAN

  1. Meningkatkan Kesadaran: Membantu pemuda memahami dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
  2. Memberikan Edukasi: Memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, cara penyebarannya, dan strategi pencegahan.
  3. Mendorong Partisipasi Aktif: Melibatkan pemuda dalam kampanye dan program pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
  4. Memperkuat Nilai Positif: Membangun komitmen moral dan spiritual untuk menjauhkan diri dari narkoba serta menjadi teladan bagi orang lain.
  5. Menggalang Dukungan Komunitas: Memperkuat jaringan kerja sama antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

RUANG LINGKUP

       Dalam kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda  dengan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.

PENERIMA MANFAAT

       Penerima manfaat kegiatan Sosialisasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.

KELUARAN

Jumlah pemuda di tingkat kabupaten/kota yang haknya terpenuhi

HASIL

            Persentase Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan