Pelaksanaan : Sabtu, 19 Juli 2025
Lokasi Kegiatan : Balai Desa Wonosari Jl.Penanggungan No.1 Dsn.Talang Desa Wonosari Kec.Gempol
Durasi Kegiatan : 1 hari
Peserta : 100 Pemuda
Narasumber :
- SAMSUL HIDAYAT, S.Ag, M.PD.I (Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan)
- MUJIONO, S.SOS, M.SI (Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Pasuruan)
- TOLIB SUPARTONO, S.AG (Kepala MTS Miftahul Huda)
- ABDUL SATO, S.KEP.,NS. (DINKES Kab.Pasuruan)
- Dr. ARDHIWINDA KUSUMAPUTRA., S.H., MH (UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA)
- MOHAMMAD SIHABUDIN, S.Pd, M.Pd (KIPAN KABUPATEN PASURUAN)
Peserta :
- Perwakilan KARANG TARUNA GEMPOL
- Perwakilan KIPAN GEMPOL
- Perwakilan IPNU KECAMATAN GEMPOL
- Perwakilan IPNU KECAMATAN BEJI
- Perwakilan IPNU KECAMATAN BANGIL
- Perwakilan IPNU KECAMATAN REMBANG
- Perwakilan IPNU KECAMATAN PANDAAN
- Perwakilan IPNU KECAMATAN PRIGEN
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN GEMPOL
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN BEJI
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN BANGIL
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN REMBANG
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN PANDAAN
- Perwakilan IPPNU KECAMATAN PRIGEN
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN GEMPOL
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN BEJI
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN BANGIL
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN REMBANG
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN PANDAAN
- Perwakilan GP ANSOR KECAMATAN PRIGEN
KEGIATAN SOSIALISASI PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA BAGI PEMUDA #Sesi 5
- Program : Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
- Kegiatan : Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
- Subkegiatan : Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda
- Indikator Kegiatan (IKK) : Jumlah Peningkatan Kapasitas Sdm Organisasi Pemuda
- Target IKK : 100 Orang
- Hasil (Outcome) : Jumlah Penyadaran Pemuda Tentang Bahaya Narkoba
- Sasaran Kegiatan (Output) : Pemuda Kabupaten Pasuruan
Latar Belakang
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kalangan pemuda. Berdasarkan data dari lembaga terkait, jumlah pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dengan sebagian besar di antaranya adalah generasi muda. Hal ini menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa, mengingat pemuda adalah pilar utama pembangunan dan agen perubahan sosial.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial, ekonomi, dan keamanan. Penyalahgunaan narkoba sering kali berakar dari kurangnya pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan, lemahnya pengawasan lingkungan, dan pengaruh negatif pergaulan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pemuda akan bahaya narkoba.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tersebut, kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai wadah untuk memberikan informasi, meningkatkan kesadaran, serta membangun komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.
Dasar Hukum
Penyusunan usulan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Permendagri 12 Tahun 2019 Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika
- Inpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
- Peraturan Daerah (PERDA)NO 03 TAHUN 2018 tentang fasilitasi pencegahan danpenanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindari dan melawan pengaruh negatif narkoba dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
- Meningkatkan Kesadaran: Membantu pemuda memahami dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
- Memberikan Edukasi: Memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, cara penyebarannya, dan strategi pencegahan.
- Mendorong Partisipasi Aktif: Melibatkan pemuda dalam kampanye dan program pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
- Memperkuat Nilai Positif: Membangun komitmen moral dan spiritual untuk menjauhkan diri dari narkoba serta menjadi teladan bagi orang lain.
- Menggalang Dukungan Komunitas: Memperkuat jaringan kerja sama antara pemerintah, organisasi pemuda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
RUANG LINGKUP
Dalam kegiatan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda dengan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.
PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat kegiatan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda ini adalah pemuda di kabupaten pasuruan.
KELUARAN
Jumlah pemuda yang mengikuti kegiatan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda Bagi Pemuda Kabupaten Pasuruan.
HASIL
Jumlah Pemuda yang mendapatkan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba Bagi Pemuda Bagi Pemuda.





