Pelaksanaan : Jum’at – Sabtu, 21 – 22 Nopember 2025   –   
Lokasi Kegiatan : Hotel Dalwa Syariah , Jl. Raya Raci – Bangil No.51, Panumbuan, Raci, Kecamatan Bangil, Kab.Pasuruan   –  
Durasi Kegiatan : 2 hari

Narasumber :

  1. H.M. SHOBI ASRORI – Wakil Bupati Pasuruan.
  2. MUJIONO, S.SOS, M.SI – Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
  3. DEWI RAKHMAWATI., SE., MM. – Praktisi
  4. SYAFRIL RIZA., SE., MM – Praktisi
  5. Mohamad Ali Murtadho, S.Kom., M.Kom., C.DM – Akademisi

Master of Ceremony : NABILA ARUM ARINI

  • KEGIATAN : Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • SUBKEGIATAN : 2.19.02.2.02.0003 Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Penyelenggaran Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kabupaten/Kota
  • INDIKATOR KEGIATAN (IKK) : Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah Yang Meningkat Kapasitasnya
  • TARGET IKK : 22 Organisasi
  • HASIL (OUTCOME) : Peserta mampu memanfatkan Artificial Intelligence (AI) dalam menggali ide, penyusunan program kegiatan dan inovasi untuk Organisasi masing-masing.
  • SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) :  Pemuda Anggota Organisasi Kabupaten Pasuruan

Latar Belakang

Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi (IT) telah menjadi kebutuhan mendasar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan pengembangan organisasi kepemudaan. Kemajuan teknologi membuka peluang besar bagi organisasi untuk berinovasi, memperluas jangkauan kegiatan, serta meningkatkan efektivitas komunikasi dan manajemen program.

Namun, tidak semua organisasi kepemudaan memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai dalam memanfaatkan teknologi secara optimal. Banyak kegiatan masih dilakukan secara konvensional, sehingga produktivitas dan dampak program belum maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dan literasi digital bagi para pengurus maupun anggota organisasi kepemudaan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Melalui Pelatihan Pemanfaatan IT bagi Organisasi Kepemudaan, diharapkan para peserta dapat menguasai keterampilan dasar hingga lanjutan dalam penggunaan teknologi, seperti pengelolaan media sosial, administrasi digital, publikasi kegiatan, hingga kolaborasi online. Hal ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan organisasi kepemudaan yang kreatif, modern, dan berdaya saing di era digital.

Dasar Hukum

Penyusunan usulan Pelatihan Pemanfaatan IT bagi Organisasi Kepemudaan melalui dana APBD Perubahan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan  pada :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan;
  3. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.

Maksud

      Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan literasi digital bagi organisasi kepemudaan agar mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dalam mendukung pengelolaan, komunikasi, dan publikasi kegiatan organisasi.

Tujuan

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemuda dalam penggunaan teknologi informasi.
  • Mendorong organisasi kepemudaan untuk bertransformasi ke arah digitalisasi administrasi dan kegiatan.
  • Meningkatkan kemampuan publikasi dan branding organisasi melalui media digital.
  • Menumbuhkan semangat inovasi dan kolaborasi antarorganisasi kepemudaan melalui platform digital.
  • Mendukung terciptanya ekosistem organisasi kepemudaan yang adaptif, produktif, dan relevan dengan tantangan zaman.

RUANG LINGKUP

       Dalam kegiatan Pelatihan Pemanfaatan IT bagi Organisasi Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melakukan Kegiatan Pelatihan Pemanfaatan IT bagi Organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

 

PENERIMA MANFAAT

       Penerima manfaat kegiatan Pelatihan Pemanfaatan IT bagi Organisasi Kepemudaan  ini adalah Organisasi yang ada di kabupaten pasuruan.

 

KELUARAN

       Jumlah organisasi kepramukaan tingkat daerah yang meningkat kapasitasnya

 

PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB

  1. Pelaksana Kegiatan adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan bidang Pemuda.
  2. Penanggung Jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.