- SK Tim Verifikasi Kelayakan Pemberian Hibah Tahun 2026
- SK Kebijakan Reward dan Punishment
- CrossCutting 2025
- LHE SAKIP 2025
- Matrik Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025
- LKjIP Tahun 2025
- Cascading Kinerja 2025
- SK Tim SAKIP Tahun 2025
- Pohon Kinerja
- Rencana Aksi Tahun 2025
- Rencana Kerja Perubahan Tahun 2025
- Rencana Akhir Rencana Kerja Tahun 2025
- Perbup Pasuruan No 36 tahun 2023 tentang Renstra Dispora Tahun 2024 – 2026
- Renstra 2024 – 2026
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.3/29/424.087/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 187 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tugas Dispora
Pengertian SOP
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, yang mengatur bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa suatu pekerjaan dilakukan.
Maksud dan Tujuan
- Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja
- Menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Ruang Lingkup
SOP Dispora mencakup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, baik internal di lingkungan dinas maupun eksternal kepada masyarakat.
Proses Penyusunan SOP
Penyusunan SOP dilakukan secara terstruktur dengan tahapan:
- Persiapan
- Penilaian kebutuhan
- Pengembangan
- Penerapan
- Pemantauan dan evaluasi
SOP juga harus memenuhi syarat berikut:
- Mengacu pada peraturan perundang-undangan
- Berdasarkan tugas pokok dan fungsi
- Memperhatikan kebutuhan organisasi
- Melibatkan minimal dua pihak
- Menghasilkan output yang jelas
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan SOP dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Dinas. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan efektivitas pelaksanaan SOP.
Daftar SOP Dispora Tahun 2025
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Pengurusan Surat Masuk
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala
- Pemeriksaan Barang
- Pengadaan Barang dan Jasa
2. Bidang Perencanaan
- Penyusunan Renja dan Renstra
- Penyusunan KAK dan RKA
- Laporan Kinerja dan LKPJ
3. Sub Bagian Keuangan
- Penyusunan DPA, SPP, SPM
- Pencairan Dana
- Penyusunan SPJ dan Laporan Keuangan
4. Bidang Pemuda
- Seleksi Pemuda Pelopor
- Pelatihan Kewirausahaan Pemuda
- Peningkatan Organisasi Kepemudaan
- Penyaluran Dana Hibah
5. Bidang Olahraga
- Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga
- Penggunaan Sarana dan Prasarana
- Reward Atlet Berprestasi
- Pembinaan Organisasi Olahraga
Penutup
Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan dapat bekerja lebih profesional, konsisten, dan terarah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
