Dokumen AKIP merupakan bagian dari SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang dirancang untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah
Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.3/29/424.087/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, yang mengatur bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa suatu pekerjaan dilakukan.
SOP Dispora mencakup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, baik internal di lingkungan dinas maupun eksternal kepada masyarakat.
Penyusunan SOP dilakukan secara terstruktur dengan tahapan:
SOP juga harus memenuhi syarat berikut:
Pelaksanaan SOP dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Dinas. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan efektivitas pelaksanaan SOP.
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Bidang Perencanaan
3. Sub Bagian Keuangan
4. Bidang Pemuda
5. Bidang Olahraga
Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan dapat bekerja lebih profesional, konsisten, dan terarah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Online & Siap Membantu