| 1 | Pengurusan Surat Masuk |
| 2 | Pengajuan Cuti Pegawai |
| 3 | Pengusulan Kenaikan Pangkat |
| 4 | Pembuatan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai |
| 5 | Pemeriksaan Barang |
| 6 | Pengurusan Barang dan Jasa (Penunjukkan Langsung) |
| 7 | Penyusunan Rencana Kerja (Renja) |
| 8 | Penyusunan Rencana Strategis |
| 9 | Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) |
| 10 | Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PD |
| 11 | Pengumpulan Data Kinerja Perangkat Daerah |
| 12 | Penyusunan Lakip |
| 13 | Laporan LKPJ |
| 16 | Pembuatan SPM |
| 17 | Pencairan Dana |
| 18 | Pengajuan Pembayaran Tambahan Penghasilan |
| 19 | Pembuatan SPJ |
| 20 | Pembukuan SPJ |
| 21 | Pembuatan Daftar Gaji |
| 22 | Verifikasi SPJ |
| 23 | Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran |
| 24 | Pembuatan Laporan Keuangan |
| 1 | Pelaksanaan Kejuaraan Olahraga |
| 2 | Penggunaan Sarpras Olahraga |
| 3 | Pemberian Reward Atlit dan Pelatih |
| 4 | Peningkatan Organisasi Keolahragaan |
| 5 | SOP Penyaluran Dana Hibah Bidang Olahraga |
| 6 | Satu Kecamatan Satu Sekolah Olahraga |
| 7 | Pelaksanaan Kejuaraan Olahraga (Persekabpas Naik Kelas) |
| 8 | – |
| 9 | – |
| 10 | – |
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.3/29/424.087/2025 yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2025.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 9 Tahun 2015 (Perubahan UU 23/2014)
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Permen PANRB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Perbup Pasuruan No. 187 Tahun 2023 tentang SOTK Dinas Pemuda dan Olahraga
Pengertian SOP
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, yang mengatur bagaimana, kapan, di mana, dan oleh siapa suatu pekerjaan dilakukan.
Maksud dan Tujuan
- Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas
- Menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Ruang Lingkup
SOP Dispora mencakup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan, baik internal maupun eksternal kepada masyarakat.
Proses Penyusunan SOP
Tahapan:
- Persiapan
- Penilaian kebutuhan
- Pengembangan
- Penerapan
- Pemantauan dan evaluasi
Syarat SOP:
- Mengacu pada peraturan perundang-undangan
- Berdasarkan tugas pokok dan fungsi
- Memperhatikan kebutuhan organisasi
- Melibatkan minimal dua pihak
- Menghasilkan output yang jelas
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan SOP dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Dinas. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun guna memastikan efektivitas pelaksanaan SOP.
Daftar SOP Dispora Tahun 2025
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Pengurusan Surat Masuk
- Pengajuan Cuti Pegawai
- Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala
- Pemeriksaan Barang
- Pengadaan Barang dan Jasa
2. Bidang Perencanaan
- Penyusunan Renja dan Renstra
- Penyusunan KAK dan RKA
- Laporan Kinerja dan LKPJ
3. Sub Bagian Keuangan
- Penyusunan DPA, SPP, SPM
- Pencairan Dana
- Penyusunan SPJ dan Laporan Keuangan
4. Bidang Pemuda
- Seleksi Pemuda Pelopor
- Pelatihan Kewirausahaan Pemuda
- Peningkatan Organisasi Kepemudaan
- Penyaluran Dana Hibah
5. Bidang Olahraga
- Penyelenggaraan Kejuaraan
- Penggunaan Sarana Prasarana
- Reward Atlet
- Pembinaan Organisasi Olahraga
Penutup
Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan dapat bekerja lebih profesional, konsisten, dan terarah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
