Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial Sesi 2
Program pengembangan kapasitas kepemimpinan pemuda Kabupaten Pasuruan Tahun 2026.
Narasumber
- MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- DR. ARDHIWINDA KUSUMAPUTRA, S.H., M.H. – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)
- Praktisi Satpol PP Bidang Linmas (Damkar)
Moderator: DIAN NUR ANITA, S.Pd.I.
Informasi Program
| Instansi | Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan |
| Program | Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan |
| Kegiatan | Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
| Subkegiatan | 2.19.02.2.02.0003 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kabupaten/Kota |
| Indikator Kegiatan (IKK) | Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah yang Meningkat Kapasitasnya |
| Target IKK | 6 Organisasi |
| Hasil (Outcome) | Persentase Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah |
| Sasaran Kegiatan (Output) | Pemuda Kabupaten Pasuruan |
Latar Belakang
Pemuda merupakan agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam dinamika sosial saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai tantangan seperti permasalahan sosial, bencana alam, konflik sosial, disinformasi digital, hingga menurunnya kepedulian sosial di kalangan generasi muda.
Kabupaten Pasuruan sebagai wilayah yang memiliki keberagaman sosial dan potensi kerawanan bencana membutuhkan peran aktif pemuda yang tidak hanya memiliki semangat, tetapi juga kompetensi dalam merespons persoalan sosial secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial, diharapkan terbangun generasi muda yang memiliki kepedulian sosial tinggi, kemampuan dasar dalam penanganan situasi darurat, serta mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung ketahanan sosial daerah.
Penyusunan usulan Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial melalui dana APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas.
- Peraturan Daerah Nomor 07 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Maksud dan Tujuan
Maksud: Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kesadaran, dan kepedulian pemuda dalam merespons berbagai permasalahan sosial di lingkungan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Tujuan:
- Meningkatkan pemahaman pemuda mengenai isu-isu sosial dan peran strategis pemuda dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membekali peserta dengan keterampilan dasar dalam penanganan situasi sosial darurat, termasuk mitigasi bencana dan aksi sosial kemanusiaan.
- Menumbuhkan jiwa kepemimpinan, empati, serta solidaritas sosial di kalangan pemuda.
- Mendorong terbentuknya jejaring relawan pemuda tanggap sosial di Kabupaten Pasuruan.
- Meningkatkan sinergi antara pemuda dan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat.
Ruang Lingkup
Dalam kegiatan Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan melaksanakan pelatihan bagi pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial ini adalah pemuda yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Keluaran
Jumlah organisasi kepramukaan tingkat daerah yang meningkat kapasitasnya.
Pelaksana dan Penanggung Jawab
- Pelaksana kegiatan adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan bidang Pemuda.
- Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
Dokumen Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial
Undangan dan surat tugas terkait Pelatihan Pemuda Tanggap Sosial Sesi 2 Tahun 2026.








