SAKIP Dispora Kabupaten Pasuruan
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengelola, mengukur, dan mempertanggungjawabkan kinerja instansi pemerintah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan (Dispora), SAKIP menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh program kepemudaan dan keolahragaan berjalan sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peran SAKIP di Dispora
- Menyelaraskan program kerja dengan visi pembangunan daerah
- Menetapkan indikator kinerja yang jelas dan terukur
- Mengukur keberhasilan program kepemudaan dan olahraga
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Tujuan Penerapan SAKIP
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
- Mendorong transparansi pengelolaan anggaran
- Meningkatkan efektivitas program kepemudaan dan olahraga
- Mewujudkan perencanaan yang terarah dan terukur
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
Komponen Utama SAKIP
1. Perencanaan Kinerja
Meliputi penyusunan Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja sebagai dasar target dan indikator kinerja.
2. Pengukuran Kinerja
Membandingkan target dengan realisasi program untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
3. Pelaporan Kinerja
Penyusunan LKJIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada masyarakat.
4. Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas program.
Implementasi di Dispora Kabupaten Pasuruan
- Penyelarasan program dengan RPJMD Kabupaten Pasuruan
- Penggunaan indikator kinerja berbasis hasil (outcome)
- Penyusunan laporan kinerja secara berkala
- Pelaksanaan evaluasi internal untuk peningkatan kualitas layanan
Dasar Hukum
- Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
- SK Tim Verifikasi Kelayakan Pemberian Hibah Tahun 2026
- SK Kebijakan Reward dan Punishment
- CrossCutting 2025
- LHE SAKIP 2025
- Matrik Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025
- LKjIP Tahun 2025
- Cascading Kinerja 2025
- SK Tim SAKIP Tahun 2025
- Pohon Kinerja
- Rencana Aksi Tahun 2025
- Rencana Kerja Perubahan Tahun 2025
- Rencana Akhir Rencana Kerja Tahun 2025
- Perbup Pasuruan No 36 tahun 2023 tentang Renstra Dispora Tahun 2024 – 2026
- Renstra 2024 – 2026
- SOP Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
- SOP Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan DPPA
- SOP Penyusunan Rencana Kerja (Renja)
- SOP Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022
- SOP Penyusunan Laporan Inventaris Barang tahun 2022
- SOP Penyusunan LAKIP
- SOP Penyusunan Inventaris Ruangan tahun 2022
- SOP Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Tahun 2022)
- SOP Penyerapan APBD-TU (Tambah Uang) tahun 2022
- SOP Penyerapan APBD-GU (Ganti Uang) tahun 2022
- SOP Penyerapan APBD-GD (Gaji Rutin-Non Rutin) tahun 2022
- SOP Pengusulan Pensiun
- SOP Pengusulan Kenaikan Pangkat
- SOP Penghapusan Barang Milik Daerah tahun 2022
- SOP Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2022
- SOP Pelaksanaan Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan tahun 2022
- SOP Laporan Keuangan tahun 2022
- SOP File Pegawai tahun 2022
- SOP Daftar Urut Kepangkatan tahun 2022
- SOP Administrasi Surat Masuk dan Keluar Tahun 2022
- SOP Penyusunan TPPD tahun 2022
- SK Standar Operasional Prosedur (SOP) Dispora tahun 2025
- SOP Pengumpulan Data Kinerja Perangkat Daerah
- SOP Seleksi Atlet Pelajar tahun 2023
- SOP Pelaksanaan Pembinaan Atlet Olahraga (Tahun 2023)
- SOP Penyaluran Dana Hibah Bidang Olahraga
- SOP Pelaksanaan Kejuaraan Olahraga (Persekabpas Naik Kelas)
- SOP Satu Kecamatan satu Sekolah Sepak Bola
- SOP Pelaksanaan Kejuaraan Olahraga
- SOP Pemberian Reward Atlit dan Pelatih
- SOP Penggunaan Sarpras Olahraga
