Leadership Influencing and Growing



Panduan ini menjelaskan langkah-langkah membuat akun, login, dan mengajukan usulan di SIPD-RI bagi lembaga atau organisasi, sehingga partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan menjadi lebih tertib, terdokumentasi, dan transparan.


Bidang Pemuda Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menyusun panduan alur penyaluran hibah bagi lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) pada tahun anggaran 2026. Panduan ini bertujuan memastikan proses pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan merilis hasil Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2025 sebesar 35,48. Meskipun masih di bawah rata-rata Jawa Timur, hasil ini menunjukkan progres nyata serta menjadi pijakan strategis untuk kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif.

Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pasuruan 2024–2026 merupakan pedoman resmi lintas sektor untuk mendongkrak kualitas pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga kepemimpinan pemuda daerah.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan merilis hasil Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Tahun 2025 sebesar 35,48. Meskipun masih di bawah rata-rata Jawa Timur, hasil ini menunjukkan progres nyata serta menjadi pijakan strategis untuk kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan adaptif

Dinas Pemuda dan Olahraga merilis Statistik Kepemudaan Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 untuk memetakan profil, kapasitas, dan kontribusi nyata 371.020 pemuda usia produktif (16–30 tahun) sebagai penggerak roda pembangunan, wirausaha, dan organisasi di daerah.


Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Simak struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi strategis Dispora Kabupaten Pasuruan selengkapnya di sini.
Online & Siap Membantu