Profil Dinas Pemuda dan Olahraga

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemuda dan olahraga.

Dispora berperan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menangani pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga

  1. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
  2. Bidang Kepemudaan
  3. Bidang Keolahragaan
  4. UPT
  5. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga

Berdasarkan Pasal 110 ayat (1), Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok:


Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
di bidang pemuda dan olahraga.

Tugas pokok ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, organisasi kepemudaan, peningkatan kapasitas pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga.


Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan
    Melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan daerah di bidang pemuda dan olahraga sebagai pedoman penyelenggaraan program dan kegiatan.
  2. Pelaksanaan Kebijakan
    Melaksanakan kebijakan daerah yang berkaitan dengan pembinaan kepemudaan, pengembangan organisasi pemuda, pembinaan olahraga masyarakat, olahraga prestasi, serta pengembangan sarana prasarana olahraga.
  3. Pelaksanaan Administrasi Dinas
    Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dinas, kearsipan, aset, dan tata usaha lainnya guna mendukung kelancaran tugas perangkat daerah.
  4. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
    Melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga.
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain dari Bupati
    Melaksanakan tugas tambahan atau fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Penjabaran Fungsi Bidang Utama

Bidang Kepemudaan

Bidang Kepemudaan bertugas melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pemuda, meliputi:

  • pemberdayaan pemuda
  • pengembangan pemuda
  • infrastruktur dan kemitraan pemuda
  • pembinaan organisasi kepemudaan
  • pemberian rekomendasi organisasi kepemudaan
  • monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kepemudaan

Bidang Keolahragaan

Bidang Keolahragaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana, koordinasi, penilaian, pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang olahraga, meliputi:

  • pembudayaan olahraga
  • peningkatan prestasi olahraga
  • promosi olahraga
  • standarisasi olahraga
  • infrastruktur dan kemitraan olahraga
  • bantuan sarana prasarana olahraga
  • monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang olahraga

 

Mitra (instansi) Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan SK Bupati nomor 426/207/HK/424.013/2024 Tentang Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026 adalah seluruh anggota Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024–2026.

  • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Pasuruan (sebagai sekretaris).
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan.
  • Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kabupaten Pasuruan.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan.
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.
  • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan (Provinsi).
🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu