Berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemuda dan olahraga.
Dispora berperan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menangani pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, serta pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1), Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
di bidang pemuda dan olahraga.
Tugas pokok ini mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda, organisasi kepemudaan, peningkatan kapasitas pemuda, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Bidang Kepemudaan bertugas melaksanakan penyusunan program, koordinasi, penilaian, pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pemuda, meliputi:
Bidang Keolahragaan bertugas melaksanakan penyusunan rencana, koordinasi, penilaian, pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang olahraga, meliputi:
Mitra (instansi) Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan SK Bupati nomor 426/207/HK/424.013/2024 Tentang Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026 adalah seluruh anggota Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024–2026.
Online & Siap Membantu