Tugas Pokok Dinas Pemuda dan Olahraga
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1), Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pemuda dan olahraga.
Tugas ini mencakup pembinaan generasi muda, organisasi kepemudaan, peningkatan kapasitas pemuda, pembudayaan olahraga,
peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga
- Perumusan Kebijakan
Penyusunan kebijakan daerah sebagai pedoman program dan kegiatan.
- Pelaksanaan Kebijakan
Pembinaan kepemudaan, organisasi pemuda, olahraga masyarakat & prestasi.
- Pelaksanaan Administrasi Dinas
Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset dan tata usaha.
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Pengawasan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.
- Pelaksanaan Fungsi Lain
Tugas tambahan dari Bupati sesuai kebutuhan.
Penjabaran Fungsi Bidang
Bidang Kepemudaan
- Pemberdayaan pemuda
- Pengembangan pemuda
- Infrastruktur & kemitraan pemuda
- Pembinaan organisasi kepemudaan
- Rekomendasi organisasi kepemudaan
- Monitoring dan evaluasi
Bidang Keolahragaan
- Pembudayaan olahraga
- Peningkatan prestasi olahraga
- Promosi dan standarisasi olahraga
- Infrastruktur & kemitraan olahraga
- Bantuan sarana prasarana
- Monitoring dan evaluasi
Mitra Dinas Pemuda dan Olahraga
Berdasarkan
SK Bupati Nomor 426/207/HK/424.013/2024
,
mitra terdiri dari berbagai instansi lintas sektor:
- Bapperida (sebelumnya Bappelitbangda)
- Badan Pusat Statistik
- Badan Narkotika Nasional
- Dinas Sosial
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Ketenagakerjaan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Dinas Pertanian
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kominfo
- Dinas Perpustakaan dan Arsip
- BKPSDM
- Satpol PP
- Kesbangpol
- BPBD
- Dinas P3AP2KB
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Cabang Dinas Pendidikan Provinsi