
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan
Permenpora No. 6 Tahun 2026 Pelayanan Kepemudaan Tujuan Pengaturan Peraturan ini dibuat untuk membentuk pemuda Indonesia yang berkarakter patriotik, gigih, berempati, beriman, bertakwa, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berdaya saing, berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui pelayanan kepemudaan yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan.






