PEMBINAAN KADERISASI ANTAR ANGGOTA OKP
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN PASURUAN
Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Tahun 2026
Pelaksanaan: Senin โ Selasa, 11-12 Mei 2026 | Lokasi: MWC NU Gondangwetan. Jl.Raya Ranggeh No 6 Kec. Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
- H.M RUSDI SUTEJO โ Bupati Pasuruan
- MOHAMMAD AGUS MASJHADY, S.Sos., M.Si โ Kepala Dispora
- MAKHFUD SYAWALUDIN, S.Pd.I., M.Pd. โ UNU Pasuruan
- Septaria Yusnaeni, M.Pd โ Praktisi 1
- Muslim, S.I.Kom, M.I.Kom โ Praktisi 2
- M. Baqir Hidayatulloh, M.Pd โ Praktisi 3
| Program | Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan |
| Kegiatan | Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
| Subkegiatan | 2.19.02.2.02.0003 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Kabupaten/Kota |
| Indikator Kegiatan (IKK) | Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah yang Meningkat Kapasitasnya |
| Target IKK | 6 Organisasi |
| Hasil (Outcome) | Persentase Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah |
| Sasaran Kegiatan (Output) | Pemuda Kabupaten Pasuruan |
๐ Pembinaan Kaderisasi Antar Anggota OKP
Dispora Kabupaten Pasuruan menghadirkan program strategis untuk memperkuat kapasitas organisasi kepemudaan melalui kegiatan Pembinaan Kaderisasi Antar Anggota OKP.
Latar Belakang
Organisasi kepemudaan berperan penting dalam membentuk karakter, kepemimpinan, serta partisipasi aktif generasi muda. Namun, masih ada tantangan seperti kurangnya regenerasi kepemimpinan dan terbatasnya sinergi antar organisasi.
Tujuan Program
- Meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan manajemen organisasi kader OKP.
- Memperkuat sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
- Mendorong sinergi antar organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan.
- Menumbuhkan karakter kader berintegritas, disiplin, dan berjiwa sosial.
- Mempersiapkan regenerasi kepemimpinan yang adaptif terhadap tantangan global.
- Membangun jejaring komunikasi dan kemitraan strategis antar OKP.
Sasaran dan Manfaat
Kegiatan ini menyasar pemuda Kabupaten Pasuruan sebagai penerima manfaat utama. Dengan adanya pembinaan kaderisasi, diharapkan lahir generasi muda yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Perda No. 10 Tahun 2019, serta Perbup No. 57 Tahun 2025.



