Infografis tata cara hibah dan bantuan sosial Kabupaten Pasuruan yang menjelaskan pengajuan hibah, penyaluran bantuan, pertanggungjawaban, bantuan korban bencana, kebakaran, dan dasar hukum Perbup Nomor 117 Tahun 2021 serta Perbup Nomor 138 Tahun 2022.

Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pasuruan

Panduan lengkap mengenai pengajuan, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan.

Apa Itu Hibah?

Hibah merupakan pemberian bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak tertentu yang telah ditetapkan peruntukannya secara spesifik dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tujuan Hibah: Mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik.
Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Dapat Menerima Hibah?

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah lainnya
  • BUMN
  • BUMD
  • Badan dan Lembaga
  • Organisasi Kemasyarakatan
  • Partai Politik

Tahapan Pengajuan Hibah

1. Penyampaian Usulan

Pemohon menyampaikan proposal kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait.

2. Verifikasi Administrasi

Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian proposal.

3. Verifikasi Lapangan

Dilaksanakan apabila diperlukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

4. Penetapan Penerima

Penerima hibah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

5. Penandatanganan NPHD

Menjadi dasar hukum pencairan dan penggunaan hibah.

Penyaluran dan Pertanggungjawaban Hibah

Penyaluran hibah dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas daerah ke rekening penerima.
Kewajiban Penerima Hibah:
  • Menggunakan dana sesuai peruntukan.
  • Menyampaikan laporan penggunaan hibah.
  • Menyimpan bukti pengeluaran yang sah.
  • Mengembalikan dana yang tidak digunakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan Sosial Korban Bencana dan Kebakaran

Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2022 mengatur bantuan sosial tidak terencana bagi korban bencana, kebakaran, dan risiko sosial.
Tingkat Kerusakan Bantuan Rumah Tinggal
Ringan Maksimal Rp5.000.000
Sedang Maksimal Rp10.000.000
Berat Maksimal Rp15.000.000

Bantuan Korban Kebakaran Rumah Tinggal

Kategori Besaran Bantuan
Ringan Maksimal Rp2.500.000
Sedang Maksimal Rp5.000.000
Berat Maksimal Rp10.000.000
Santunan ahli waris korban meninggal dunia dapat diberikan hingga Rp10.000.000 dan korban luka berat hingga Rp5.000.000 sesuai hasil verifikasi dan keputusan yang berlaku.

Manfaat Peraturan Ini

Transparan

Penggunaan dana dapat diawasi dengan jelas.

Akuntabel

Seluruh bantuan wajib dipertanggungjawabkan.

Tepat Sasaran

Verifikasi memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat.

Perlindungan Sosial

Membantu masyarakat terdampak bencana dan risiko sosial.
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan silakan klik tombol di bawah.

Apa perbedaan hibah dan bantuan sosial?

Hibah diberikan kepada pemerintah, lembaga, organisasi, atau pihak tertentu untuk tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial.

Apakah setiap organisasi dapat mengajukan hibah?

Tidak. Organisasi harus memenuhi persyaratan legalitas, domisili, kepengurusan, dan ketentuan lainnya sesuai regulasi.

Apakah hibah diberikan setiap tahun?

Tidak. Hibah pada prinsipnya tidak bersifat terus-menerus dan diberikan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

Bagaimana cara mengajukan hibah?

Pemohon harus menyampaikan proposal kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan terkait dan mengikuti proses verifikasi.

Apakah penerima hibah wajib membuat laporan?

Ya. Seluruh penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan menyimpan bukti penggunaan dana.

Apakah korban kebakaran dapat memperoleh bantuan?

Ya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyediakan bantuan sosial tidak terencana bagi korban kebakaran sesuai tingkat kerusakan yang dialami.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 117 Tahun 2021.
  • Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 138 Tahun 2022.

⬆ Kembali ke atas
Media Komunikasi Publik melalui Tiktok :
🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu