Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pasuruan
Panduan lengkap mengenai pengajuan, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan.Apa Itu Hibah?
Hibah merupakan pemberian bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak tertentu yang telah ditetapkan peruntukannya secara spesifik dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Siapa yang Dapat Menerima Hibah?
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah lainnya
- BUMN
- BUMD
- Badan dan Lembaga
- Organisasi Kemasyarakatan
- Partai Politik
Tahapan Pengajuan Hibah
1. Penyampaian Usulan
Pemohon menyampaikan proposal kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait.2. Verifikasi Administrasi
Tim verifikasi memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian proposal.3. Verifikasi Lapangan
Dilaksanakan apabila diperlukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.4. Penetapan Penerima
Penerima hibah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.5. Penandatanganan NPHD
Menjadi dasar hukum pencairan dan penggunaan hibah.Penyaluran dan Pertanggungjawaban Hibah
Penyaluran hibah dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas daerah ke rekening penerima.- Menggunakan dana sesuai peruntukan.
- Menyampaikan laporan penggunaan hibah.
- Menyimpan bukti pengeluaran yang sah.
- Mengembalikan dana yang tidak digunakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan Sosial Korban Bencana dan Kebakaran
Peraturan Bupati Nomor 138 Tahun 2022 mengatur bantuan sosial tidak terencana bagi korban bencana, kebakaran, dan risiko sosial.| Tingkat Kerusakan | Bantuan Rumah Tinggal |
|---|---|
| Ringan | Maksimal Rp5.000.000 |
| Sedang | Maksimal Rp10.000.000 |
| Berat | Maksimal Rp15.000.000 |
Bantuan Korban Kebakaran Rumah Tinggal
| Kategori | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ringan | Maksimal Rp2.500.000 |
| Sedang | Maksimal Rp5.000.000 |
| Berat | Maksimal Rp10.000.000 |
Manfaat Peraturan Ini
Transparan
Penggunaan dana dapat diawasi dengan jelas.Akuntabel
Seluruh bantuan wajib dipertanggungjawabkan.Tepat Sasaran
Verifikasi memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat.Perlindungan Sosial
Membantu masyarakat terdampak bencana dan risiko sosial.Pertanyaan yang sering diajukan silakan klik tombol di bawah.
Hibah diberikan kepada pemerintah, lembaga, organisasi, atau pihak tertentu untuk tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial.
Tidak. Organisasi harus memenuhi persyaratan legalitas, domisili, kepengurusan, dan ketentuan lainnya sesuai regulasi.
Tidak. Hibah pada prinsipnya tidak bersifat terus-menerus dan diberikan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemohon harus menyampaikan proposal kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan terkait dan mengikuti proses verifikasi.
Ya. Seluruh penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan menyimpan bukti penggunaan dana.
Ya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyediakan bantuan sosial tidak terencana bagi korban kebakaran sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 117 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 138 Tahun 2022.
Asisten Dispora
Online & Siap Membantu
