Penyelenggara Satu Data Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Mewujudkan Tata Kelola Data yang Akurat, Terpadu, dan Akuntabel

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan menetapkan penyelenggara Satu Data melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 100.3.3.2/352/115/2026 tentang Penyelenggara Satu Data Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah.

Program Satu Data bertujuan menciptakan keseragaman data sehingga proses perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Satu Data

Penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain:

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mengelola data secara terstruktur, terstandar, dan terintegrasi.

Mengapa Satu Data Penting?

Dalam pemerintahan modern, data menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan. Data yang tidak sinkron antar instansi dapat menyebabkan:

  • Perencanaan program tidak tepat sasaran
  • Terjadinya duplikasi kegiatan
  • Ketidaksesuaian laporan antar lembaga
  • Kesulitan dalam evaluasi pembangunan
  • Lambatnya pengambilan keputusan

Melalui kebijakan Satu Data, seluruh data yang dihasilkan perangkat daerah diharapkan memiliki standar yang sama sehingga lebih mudah digunakan dalam proses pembangunan daerah.

Susunan Penyelenggara Satu Data Dispora Kabupaten Pasuruan

Berikut susunan tim Penyelenggara Satu Data Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun 2026:

No Jabatan Dalam Tim Jabatan Dalam Dinas
1PembinaKepala Dinas
2KoordinatorPlt. Sekretaris
3WalidataPerencana Ahli Muda
4OperatorPengolah Data dan Informasi
5VerifikatorPengadministrasi Perkantoran
6SurveyorPengadministrasi Perkantoran
Tugas dan Fungsi Masing-Masing Jabatan
1. Pembina Satu Data

Pembina memiliki peran strategis dalam memberikan arah kebijakan penyelenggaraan Satu Data.

Tugas Pembina

  • Memberikan rekomendasi kebijakan Satu Data
  • Menentukan arah pengembangan tata kelola data
  • Memastikan pelaksanaan Satu Data berjalan sesuai regulasi
  • Mendorong integrasi data antar bidang dan perangkat daerah

Mengapa Peran Pembina Penting?

Pembina menjadi pengambil keputusan tertinggi dalam pengelolaan data. Tanpa dukungan pimpinan, implementasi Satu Data akan sulit berjalan optimal.

Dalam konsep tata kelola pemerintahan modern, pimpinan perangkat daerah memiliki peran sebagai data driven leader, yaitu pemimpin yang menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan.

2. Koordinator Satu Data

Koordinator bertugas memastikan seluruh proses pengelolaan data berjalan sesuai arah kebijakan.

Tugas Koordinator

  • Memberikan arahan teknis strategi pengelolaan dan pemanfaatan data
  • Mengendalikan proses perencanaan, pengumpulan, dan pengolahan data
  • Menjadi penghubung antar unsur penyelenggara data
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program Satu Data di internal OPD

Literasi Tambahan

Dalam manajemen data pemerintahan, koordinator berfungsi sebagai pengendali proses bisnis data.

3. Walidata

Walidata merupakan unsur utama dalam pengelolaan dan pengawasan kualitas data.

  • Mengumpulkan data dari produsen data
  • Melakukan pemeriksaan dan verifikasi data
  • Mengelola daftar data prioritas
  • Melaksanakan berbagi pakai data
  • Memberikan dukungan pengelolaan data berbasis teknologi informasi
  • Memberikan konsultasi statistik kepada produsen data
  • Memberikan rekomendasi statistik
  • Berkoordinasi dengan pembina data

Apa Itu Walidata?

  • Memiliki standar yang jelas
  • Valid dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak duplikatif
  • Mudah diakses dan digunakan kembali
4. Operator Data
  • Melakukan input data ke Portal Satu Data
  • Menginput data ke E-Walidata SIPD
  • Mengelola data pada E-Database SIPD
  • Memastikan data masuk sesuai format yang ditentukan
  • Melakukan pembaruan data secara berkala
5. Verifikator Data
  • Melakukan verifikasi data
  • Melakukan validasi data
  • Memastikan kesesuaian data sebelum dikirim ke Walidata
  • Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung data

Mengapa Verifikasi Penting?

  • Mengandung kesalahan
  • Tidak sinkron antar laporan
  • Menimbulkan perbedaan angka statistik
  • Menyebabkan kesalahan kebijakan
6. Surveyor Data
  • Melakukan pengumpulan data lapangan
  • Membantu validasi kondisi riil di lapangan
  • Mendukung kegiatan survei dan pendataan
  • Menyampaikan hasil pendataan kepada operator dan walidata
Manfaat Implementasi Satu Data
  • Menyediakan data yang akurat dan terpercaya
  • Mempermudah penyusunan program dan kegiatan
  • Mendukung perencanaan berbasis data
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mempercepat penyusunan laporan pembangunan
  • Mendukung transformasi digital pemerintahan
  • Mempermudah integrasi data dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Informasi Tambahan
Penutup

Penyelenggaraan Satu Data bukan hanya tentang pengumpulan angka dan laporan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Melalui pembagian tugas yang jelas mulai dari Pembina, Koordinator, Walidata, Operator, Verifikator, hingga Surveyor, pengelolaan data di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan diharapkan semakin terstruktur dan berkualitas.

Implementasi Satu Data juga menjadi langkah nyata dalam mendukung kebijakan SPBE dan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

⬆ Kembali ke atas
🤖

Asisten Dispora

Online & Siap Membantu